Gunakan Atribut Demokrat Tanpa Izin Terancam Pidana

TGH MAHALLY FIKRI (DOK/IST RADAR LOMBOK)

MATARAM–DPD Partai Demokrat NTB menerbitkan surat maklumat melarang penggunaan dan pemakaian atribut serta lambang Partai Demokrat oleh warga tanpa izin.

Itu menyusul adanya Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumut, yang memilih Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

“Kami mengumumkan kepada masyarakat luas, baik kelompok maupun perseorangan agar tidak menggunakan atribut dan lambang Partai Demokrat
tanpa izin,” tegas Ketua DPD Partai Demokrat NTB
TGH Mahally Fikri, kemarin. Surat Maklumat diterbitkan oleh DPD Partai Demokrat NTB Nomor: 001/MKL/DPD.PD/NTB/III/2021 tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat.

Jika terjadi pelanggaran, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum sebagai mana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar. “Jika ada pelanggaran dalam penggunaan atribut dan lambang partai, kita pastikan akan tempuh langkah hukum,” ucap mantan Wakil Ketua DPRD NTB tersebut.

Lebih lanjut, saat ini penggunaan atribut dan lambang Partai Demokrat yang sah adalah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Itu sesuai dengan pengesahan atribut dan lambang partai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI pada 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi Nomor 41 Menteng, Jakarta Pusat, dengan Ketua Umum AHY.

Sebab itu, apabila pihaknya atau masyarakat mengetahui dan menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, agar dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat di daerah masing-masing.

“Kami juga berterima kasih atas dukungan masyarakat terhadap kepemimpinan Ketum AHY sesuai Hasil Kongres-V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 yang disahkan Menkum HAM,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda