Gugus Tugas Siapkan Penertiban Disiplin Covid-19

MATARAM—Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mataram, siap berkoordinasi dan bekerjasama dengan Gugus Tugas Provinsi NTB, untuk melaksanakan penertiban dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat tentang Covid-19. Khususnya di daerah yang masih masuk zona merah seperti Mataram dan Lombok Barat.

Upaya itu disepakati dalam rapat bersama gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di Kantor Gubernur NTB. Penertiban ini perlu dilakukan, karena masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Mataram dan Lombok Barat. “Kita siapkan operasi penertiban untuk meningkatkan disiplin masyarakat menjalankan protokol kesehatan,” ujar Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang di Mataram, Jumat (3/7/2020).

Langkah konkrit sudah disiapkan, mulai dari mengaktifkan lagi posko terpadu di pasar tradisional. Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kedisiplinan pengunjung pasar. Pengunjung tetap diawasi untuk menjaga jarak, kemudian juga menyiapkan operasi kedisiplinan menggunakan masker.

“Itu akan dimasifkan lagi. Kalau dulu kan kerjanya kita di Pemerintah Kota Mataram bersama TNI-Polri. Sekarang ini Pemerintah Provinsi, Pemerintah Lombok Barat dan kita, serta TNI-Polri yang berada di level koordinasi Polda NTB dan Korem 162/WB,” katanya.

Titik-titik yang menjadi konsentrasi pun sudah dipetakan. Atensi diberikan untuk diwaspadai terhadap kawasan yang berpotensi rentan menularkan virus Covid-19. Mulai dari pasar, tempat umum seperti taman, dan lokasi lainnya yang berpotensi kerap dijadikan tempat berkumpul masyarakat. Tidak terkecuali dipusat perbelanjaan dan pertokoan.

Jika nantinya didapati ada warganya yang lalai menjalankan protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker dan lainnya, maka tindakan berupa sanksi bisa diberikan. Namun tentang sanksi ini, Martawang mengaku sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub). “Itu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi. Nanti dicek saja kesana. Tapi memang seperti ada perdebatan dengan sanksi itu,” katanya.

Martawang juga menyampaikan, pengendalian Covid-19 di tingkat Lingkungan sudah terkendali dengan adanya Penanganan Covid-19 Berbasis Lingkungan (PCBL), namun yang mengkhawatirkan adalah penyebaran di ruang publik, seperti pasar tradisional dan pasar modern.

Selain itu, disampaikan ruang publik yang sering digunakan masyarakat sebagai tempat interaksi seperti tempat olahraga yang sering digunakan warga, dianataranya Taman Udayana, Ruang Terbuka Hijau Kota Mataram, Taman Makam Loang Baloq, Pantai Ampenan, dan tempat lainnya.

Martawang juga menegaskan sangat perlu melakukan kampanye secara masif tentang bahaya Covid-19 di Kota Mataram. “Kita gunakan space-space untuk gencar kampanye (bahaya) Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu, dalam rapat bersama yang digelar di Kantor Gubernur NTB, Sekda Provinsi NTB selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi NTB, Drs HL Gita Ariadi, M.Si, menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, mengingat tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Mataram dan Lombok Barat.

Pertama, akan diadakan operasi penertiban kembali disiplin Covid-19, dengan daerah operasi di Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram. Kedua, akan dilakukan konsolidasi dan identifikasi penanganan medik. Ketiga, gerakan kampanye bahaya Covid-19 akan kembali digencarkan di masyarakat luas, melalui media komunikasi yang strategis. (gal)

Komentar Anda