GPL Cium Ada Pemufakatan Jahat Pengadaan BPNT di Lotim

SELONG-Kisruh pengadaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Lombok Timur menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Tidak terkecuali juga kecurigan itu dilontarkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gumi Paer Lombok (GPL). GPL mencium adanya dugaan pemufakatan jahat antara oknum yang terkait dengan pengadaaan dan penyaluran bantuan ini. Berbagai masalah yang muncul disebabkan karena proses pengadaan hingga penyaluran bantuan ini tidak sesuai dengan pedoman umum (Pedum) sebagai landasan utama.

“Dalam Pedum itu jelas diatur bahwa agen atau BRI link tidak boleh diatur atau diintervensi oleh siapapun. Tapi faktanya di lapangan agen ini malah mereka dikoordinir oleh oknum penyalur,” ungkap Ketua GPL Lotim Lalu Junaidi.

Apa yang disampaikan itu terang dia, tidak lepas hasil temuan langsung di lapangan. Masalah yang paling fatal terkesan ada dugaan pemaksaan pemberian bantuan ini kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) meski tidak sesuai dengan kebutuhan. Kalau mereka tidak mau, warga atau KPM tersebut diancam akan dicoret dari daftar penerima bantuan.

“Padahal Pedum telah diatur dua prinsip utama berkaitan dengan hak hak KPM dalam menerima bantuan ini, yaitu memberikan pilihan dan kendali kepada KPM tentang kapan, berapa, jenis, kualitas, dan harga bahan pangan yang akan diterima. Baik berupa beras, telur atau yang lain. Tempat membeli bantuan ini juga harus harus sesuai keinginan mereka tanpa harus dipaksakan untuk beli ke supplier tertentu. Dan pembelian bantuan juga tidak boleh dipaketkan di satu suplier saja,” jelas dia.

Selanjutnya beber Junaidi, dalam Pedum itu juga diatur bahwa pengadaan BPNT ini juga supaya memberdayakan pelaku usaha kecil yang ada di bawah. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong dan membangkitkan perekonomian masyarakat. Tapi apa yang menjadi ketentuan itu sebagian besar tidak dilaksanakan.

Buktinya proses pengadaan bantuan itu malah dimonopoli oleh satu supllier. Bahkan ada juga supllier orang yang tidak punya latar belakang sebagai pengusaha, seperti LSM dan banyak yang lain.

“Makanya kami minta supaya sistem pengadaan dan penyaluran BPNT ini dirubah. Sebaiknya jangan gunakan cara seperti sekarang. Lebih baik pengadaan dan penyalurannya dialihkan melalui Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes). Kalau cara ini perekonomian masyarakat di desa akan bisa hidup dan manfaat yang dirasakan manfaat lebih luas,” pinta Junaidi

Oknum tersebut sama saja makan hak orang miskin. Karena itu tegasnya lagi, untuk memudahkan kontrol penyalurannya dan kotrol KPM di masing – masing desa alangkah baiknya pemerintah daerah memberdayakan BUMDes. Agar masalah BPNT tidak terus menjadi sorotan di masyarakat, Junaidi meminta bupati mengambil langkah tegas.

Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu masyarakat dirusak oleh prilaku oknum berniat jahat tersebut. Perilaku oknum ini juga akan merusak citra pemerintah daerah. “BPNT ini bukan proyek. Tapi ini bantuan sosial untuk masyarakat miskin. Perilaku oknum yang bermain di BPNT sudah keterlaluan. Mereka telah merampas hak masyarakat miskin dan niat baik pemerintah. Tujuan pemerintah untuk bantu warga miskin malah dipermainkan,” kesalnya.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta jangan berdiam diri. Mereka harus segera turun untuk mengusut oknum yang terlibat dan bermain di bantuan ini.” Demi tegaknya keadilan maka siapapun yang terbukti memanfaatkan jabatanya demi mendapatkan keuntuntungan pribadi harus mendapatkan hukuman yang setimpal apalagi dalam masa pandemi saat ini,” tutup Junaidi. (lie)

Komentar Anda