Giliran Pihak TNGR Diperiksa

SELONG—Kasus pengrusakan kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani ( TNGR) di JUrangkoak, Bebidas, Wanasaba oleh sekelompok warga beberapa waktu lalu sampai saat ini  belum ada tersangka. Sejauh ini  proses penangannya masih berkutat pada pemeriksaan sejumlah saksi.

Kemarin, Jumat (20/5), Satreskrim Polres Lotim kembali mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Para saksi yang diperiksa kali dipihak TNGR sendiri. Selain TNGR pemeriksaan  juga dilakukan terhadap warga setempat dan kepolisian dari  Babikantibmas. Jalanya pemeriksaan  dilakukan secara bersamaan di ruang terpisah.  Pemeriksaan itu guna melengkapi keterangan sejumlah saksi yang telah lebih dulu dipanggil kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Lotim AKP. Wendy Oktariansyah menjelaskan, dari bukti awal dan keterangan saksi-saksi. Kasus pengerusakan kantor TNGR yang mereka tangani sudah mulai ada titik terangnya. Namun seperti apa perkembangannya, Wendy meminta untuk bersabar dan menunggu proses yang sedang berjalan.

Baca Juga :  TNGR Gugat Pemkab Lombok Timur ke PTUN

"Kita  kembali sudah memeriksa sejumlah saksi. Penangan kasus ini sudah mulai mengerucut," jelasnya.

Kondisi kantor TNGR yang dirusak sampai saat ini masih dipasang garis polisi. Ini dilakukan karena masih dibutuhkan untuk proses penyelidikan. Yang jelas, lanjutnya, dalam kasus ini pihaknya tidak akan tebang pilih. Siapa pun yang terbukti dipastikan akan tetap diproses hukum.

Sementara Kepala Resort TNGR, Aikmel Zulfahri, usai diperiksa mengaku, kedatangannya kali ini untuk memberikan keterangan saja. Sepengetahunya, saat itu sekelompok warga datang menyerang dan melakukan pengrusakan. Beruntung sejumlah anggota yang berada di kantor langsung keluar dan menyelamatkan diri.

Baca Juga :  Usir TNGR dari Lahan Jurangkoak!

Kasus pengrusakan kantor TNGR diduga kuat karena dipicu penahanan salah seorang ketua pejuang tanah adat oleh Polda NTB beberapa waktu lalu. Mereka ditahan dalam kasus dugaan penggergahan kawasan hutang lindung yang dikuasai TNGR.

Kasus ini sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya pemilik alat berat dan dua warga setempat.

Gejolak di kawasan hutan Lindung Jurangkoak berlangsung sudah cukup lama. Saling adu kuat antara warga di TNGR di lahan itu masih terus terjadi. Meski sebelumnya warga sempat dilakukan pengusuran, namun tidak membuat mereka gentar. Bahkan warga nekat kembali menyerobot masuk menguasai lahan itu. Sekitar ratusan hektar lahan dikuasai warga yang mengatasnamakan diri pejuang tanah adat. (lie)

Komentar Anda