Usir TNGR dari Lahan Jurangkoak!

JURANGKOAK
GERUDUK: Puluhan warga bersama FPR saat menggerudok PN Selong menuntut agar Amaq Har terdakwa kasus penggergahan hutan lindung Jurangkoak yang telah ditangkap beberapa waktu dibebaskan oleh pengadilan dari segela tuduhan, Rabu (24/7). (M GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Protes warga terhadap penangkapan warga yang menggarap kawasan hutan lindung Jurangkoak Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba  kembali berlanjut. Puluhan warga yang tergabung dalam LSM Fornt Perjuangan Rakyat (FPR) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Selong, Rabu (24/7). Kedatangan mereka ini  menuntut agar salah seorang warga bernama  Haeruddin (Amaq Har) yang ditangkap aparat saat penertiban beberapa waktu lalu untuk dibebaskan.

Ketika penertiban kawasan hutan lindung yang diklaim warga sebagai tanah adat itu, dua orang yang diringkus petugas. Yaitu mantan Kepala Desa Bebidas, Syarafuddin dan Amaq Har. Mereka diangkut petugas karena dianggap telah  berupaya menghalangi-halangi proses penyelidikan. Bahkan mantan kades itu  pun telah  lebih dahulu divonis bersalah oleh pengadilan setempat. ‘’Amaq Har dan Syarafuddin sama sekali tidak pernah melakukan tindakan kriminal sebagaiman yang dituduhkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Mereka hanya ingin mempertahankan jika lahan itu merupakan tanah adat yang telah mereka garap secara turun temurun,‘’ kata Amaq Piran selaku koorlap aksi.

Baca Juga :  TNGR Gelar Diklat Guide dan Porter Sembalun

BACA JUGA: Awan Lenticular Rinjani Tak Berkaitan dengan Gempa

Disampaikan upaya pengusiran TNGR bukan hanya sekali ini saja. Sebelumnya hal sama juga telah dilakukan. Bahkan beberapa warga yang menggarap lahan di tempat itu juga ditangkap dan diadili bersalah. Selama ini masyarakat selalu dikriminalisasi TNGR. Meski telah beberapa kali diusir tapi para petani setempat telah berupaya mempertahankan tanahnya. ‘’Dari gambaran itu sangat jelas, bahwa TNGR-lah yang telah melakukan tindakan kriminal terhadap terhadap warga. Tak sedikit warga menjadi korban penganiyaan, teror, intimidasi bahkan sampai ditangkap,‘’ tuduhnya.

Klaim TNGR jika lahan itu merupakan hutan lindung sangat tidak mendasar. Sebab pengakuan mereka itu terangnya hanya bersifat sepihak. Selama ini TNGR juga tidak pernah menunjukkan bukti-bukti yang kuat terhadap pengakuan lahan itu sebagai hutan lindung. ‘’TNGR ini telah mencuri tanah rakyat. Karena menganggap diri sebagai lembaga negara, sehingga mereka sewenang-wenang memperlakukan warga dengan cara seperti itu,‘’ sesalnya.

Baca Juga :  TNGR Kembali akan Rebut Hutan Lindung Jurangkoak

Selanjutnya dia juga menyoalkan soal surat edaran dari TNGR PG.824/T.39/TU/KSA/06/2019  yang telah diterbitkan pada 29 Juni lalu. Kemudian diedarkan ke para warga yang masih bertahan di hutan lindung Jurangkoak. Surat itu seolah sebagai upaya untuk mengintimidasi yang isinya meminta warga untuk segera keluar dari lahan itu. Yaitu dengan dalih akan melakukan proses revitaliasasi fungsi kawasan hutan. ‘’Surat itu ada lampiran yang mengharuskan petani tanda tangan. Hal tersebut jelas akan semakin memancing amarah warga,‘’ terang dia.

Dalam aksinya itu mereka pun menuntut pengadilan setempat untuk membebasakan Amaq Har dalam segala tuntutan. Sebab yang bersangkutan dianggap sama sekali tidak bersalah. Mereka juga meminta pihak TNGR termasuk aparat penegak hukum untuk tidak lagi melakukan kriminaliasi, teror, intimidasi terhadap warga yang masih bertahan di lahan tersebut. ‘’Usir TNGR dari lahan Jurangkoak,‘’ serunya. (lie)

Komentar Anda