MATARAM—Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti tersangka dalam kasus dugaan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu menjalani rehabilitasi pengguna narkotika di Ruang Tahanan (Rutan) Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti mengatakan, proses rehabilitasi yang dilaksanakan di dalam rutan atas permintaan Gatot. Penyidik lalu melakukan assassment oleh Tim Assassment Terpadu (TAT) yang beranggotakan dari Polda, BNNP dan kejaksaan. Hasilnya, Gatot memang dinyatakan harus menjalani rehabilitasi. ‘’ Ini setelah dilakukan assassment oleh TAT dan diputuskan perlu untuk direhab,’’ katanya Selasa kemarin (11/10).
Dari assassment itu diputuskan Gatot Brajamusti harus menjalani rehabilitasi satu kali seminggu dan dilakukan disalah satu ruangan di Mapolda NTB. Sedangkan istrinya Dewi Aminah tidak ikut menjalani rehabilitasi. Sesuai dengan pasal 127 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika memang menyebutkan bahwa seorang pengguna narkotika berhak untuk mendapatkan rehabilitasi. ‘’ Rehabilitasinya satu kali seminggu yaitu setiap hari Kamis. Kalau istrinya tidak ikut direhab,’’ bebernya.
Sebelum diputuskan direhabilitasi, Gatot kata Tribudi sempat jatuh sakit dan dirawat di Biddokkes Polda NTB. Namun, saat ini keadaannya sudah membaik dan kembali ditahan di rutan Mapolda NTB. Namun Tribudi menepis Gatot sakau akibat ketergantungan narkotika. Pemeran film DPO itu kata dia memang memiliki riwayat mengidap beberapa penyakit seperti tekanan darah tinggi (hypertensi), asam urat dan lainnya. ‘’ Yang bersangkutan bukan sakau tapi memang memiliki riwayat mengidap beberapa penyakit,’’ terangnya.
Tribudi memastikan Gatot tidak mendapat perlakuan khusus selama menjalani masa tahanan di rutan Mapolda NTB. ‘’ Tidak ada perlakuan khusus. Tahanan yang lain kalau memerlukan pertolongan medis atau kesehatan akan kita berikan juga,’’ tegasnya.(gal)