Berkas Gatot Brajamusti Kembali Dilimpahkan

DIKEMBALIKAN: Gatot Berajamusti dan istrinya Dewi Aminah dikembalikan ke Polda NTB Rabu kemarin (23/11) setelah menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kasus pemerkosaan dan kepemilikan senjata api (Herudin/Radar Lombok)

MATARAM—Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB melimpahkan kembali berkas mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Pelimpahan ini setelah sebelumnya dirangkai dengan proses pemberkasan. ‘’ Berkasnya sudah kita limpahkan kembali hari Jumat lalu (18/11, red) ke penuntut umum Kejati NTB,’’ ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat kemarin.

Dalam berkas yang dilimpahkan ini, penyidik  sudah memenuhi beberapa petunjuk yang diberikan oleh penuntut umum. Diantaranya, penyidik diminta   melengkapi keterangan dua orang saksi yang ikut ditangkap pada saat penggerebekan di hotel Golden Tulip. Keduanya adalah pasangan suami istri Richard Nyoto Kusumo dan istrinya Yuti Yustini. ‘’ Keduanya kan sebelumnya berada di Jepang. Begitu pulang langsung kita mintai keterangannya dan hasilnya kita tuangkan ke dalam berkas. Proses pemeriksaannya disini (Polda NTB, red),’’ katanya.

Baca Juga :  Gatot Brajamusti Dilimpahkan

Dari hasil keterangan Richard dan istrinya,   obat-obatan yang dikonsumsi keduanya adalah obat medis seperti obat jantung, asam urat dan penyubur hormon. Keduanya juga melampirkan hasil laboraorium klinik dari Jepang terkait obat medis tersebut. ‘’ Yang diminta oleh penuntut umum kan dari mana obat-obatan itu berasal. Sekarang sudah kita dapatkan hasilnya,’’ ungkapnya.

Setelah dilimpahkan kembali ke kejaksaan,  penyidik mengaku cukup optimis berkas itu dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. ‘’ Kemarin kan cuma kekurangan keterangan dari dua saksi itu saja. Jadi kita cukup optimis berkasnya segera dinyatakan lengkap. kita tunggu saja kejaksaan yang meneliti berkasnya,’’ tandasnya. 

Dalam berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan. Gatot disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 114 ayat (2) ini terkait dengan pengedar narkotika. Selain itu, Gatot disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara.  Sedangkan istrinya Dewi Aminah disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Gatot Brajamusti Jalani Rehabilitasi

Sementara itu Gatot bersama istrinya Dewi Aminah dikembalikan ke Polda NTB oleh kepolisian Polda Metro Jaya Jakarta. Gatot dan Dewi tiba di Polda NTB dengan dikawal personel Polda Metro Jaya Rabu siang kemarin (23/11). Gatot langsung menuju ruang  tahanan tanpa memberikan keterangan sepatah katapun untuk menjawab pertanyaan para awak media. Lima menit kemudian datang, tim dari kesehatan untuk memeriksa kondisi Gatot  bersama isterinya.

Pengacara Gatot, Ruldiyansyah.  mengungkapkan Gatot dibawa kembali ke Polda NTB untuk menjalani proses terkait kasus dugaan kepemilikan narkotika.(gal/cr-met)

Komentar Anda