Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara

Gatot Brajamusti
DIVONIS BERSALAH: Terdakwa Gatot Brajamusti ketika mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang di gelar di PN Mataram, Kamis kemarin (20/4). Gatot divonis 8 tahun penjara. (M.Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM – Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti terdakwa kasus narkotika jenis sabu divonis selama 8 tahun penjara.

Vonis tersebut  dibacakan oleh  majelis hakim yang diketuai  Yapi dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis kemarin (20/4). Selain divonis 8 tahun, Gatot Brajamusti juga divonis membayar denda Rp 1 miliar  subsider 3 bulan kurungan penjara. ”Menghukum terdakwa selama 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,”ungkap Yapi ketika membacakan vonis.

Vonis terhadap  Gatot Brajamusti ini lebih rendah dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 13 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan.  Terdakwa  tidak terbukti dalam dakwaan primer yakni melanggar pasal 144 ayat (2) Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu terdakwa harus dibebaskan dibebaskan dalam dakwaan primer. Namun terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider yakni  melanggar pasal 112 ayat (2) Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Berdasarkan fakta persidangan maka kami berkesimpulan bahwa terbukti dalam dakwaan subsider seperti dalam tuntutan jaksa seebelumnya,”ujarnya.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara  karena dalam fakta persidangan terdakwa mengakui memiliki narkotika jenis sabu. Adanya barang bukti tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidik kepolisian. Selain itu, ditemukan juga barang bukti tambahan di kediaman Gatot Brajamusti di  Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Diantaranya serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat melebihi 5  gram. ”Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dirasa cukup untuk bisa mengadili terdakwa terlebih terdakwa sudah mengakui semua itu,”ungkapnya.

Majelis hakim  tidak sependapat alasan  terdakwa yang mengatakan bahwa menggunakan sabu  untuk kesehatan dan  memuaskan istri. Alasan itu  tidak masuk akal karena banyak tempat kesehatan yang bisa menjadi solusi. Terdakwa juga menggunakan sabu tersebut tanpa ada izin dari pihak terkait. ”Kalau alasan karena untuk pengobatan dirasa tidak rasional karena masih banyak tempat pengobatan yang tidak harus dengan cara melanggar hukum,”ujarnya.

Baca Juga :  Kasus KUR Fiktif Petani Lotim Naik Penyidikan

Hal-hal yang meberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika serta tidak memberikan contoh yang baik. Sementara yang meringankan terdakwa diantaranya memiliki tanggungan keluarga dan juga belum pernah dihukum.

Gatot Brajamusti ditangkap  Minggu (28/8/2016) sekitar pukul 23.30 Wita bertempat di kamar nomor 1100 Hotel Golden Tulip- Lombok  karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa Gatot Brajamusti ditemukan 1 poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,94 gram dan 1 buah pipa kaca dan 1 buah tutup botol  yang tutupnya terdapat dua buah lubang.

Berdasarkan pengakuan dari terdakwa Gatot Brajamusti yang sebelumnya membawa narkotika tersebut dari rumah terdakwa, maka dilakukan pengembangan penyidikan. Dilakukan penggeledahan oleh anggota Polri pada 29 Agustus 2016 di rumah tempat tinggal terdakwa di Pondok Pinang  Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan menemukan 17 macam barang bukti.  Ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu, 1 bungkus transparan yang berisikan 2 kapsul dan 3 butir atau tablet warna coklat, 35 alat suntik, 1 gulung aluminium foil, 115 jarum suntik 2 bekas pakai.

Polisi juga menemukan 2 buah plastik klip bekas sisa shabu, 2 bekas vitamin merek Parmaton, 30 korek api gas, 2 butir sisa pil KB, 1 buah sex toys, 4 buah alat hisap sabu, 5 buah alat hisap sabu yang terdiri dari pipet dan cangklong kaca, 1 plastik pembersih pipet, 2 timbangan merek CHQ, 4 jarum suntik, 3 liquid dan 2 botol bekas infus NaCL.

Selanjutnya dilakukan uji laboratorium terhadap sampel yang diduga narkotika. Setelah dilakukan uji laboratorium forensik, disimpulkan 2 tablet warna coklat, 2 plastik klip sisa pakai dan 2 cangklong positif mengandung metamfphetamine narkotika golongan I.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Gatot Brajamusti sangat jauh berbeda dengan vonis yang diterima oleh istrinya i Dewi Aminah. Dewi Aminah divonis selama 18 bulan penjara. Dewi Aminah terbukti dalam dakwaan lebih subsider yakni menggunankan narkotika untuk dirinya sendiri sehingga dakwaan primer dan subsider ia dibebaskan. ”Menghukum terdakwa selama 1 tahun 6  bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan meminta agar terdakwa tetap di dalam penjara,”ujarnya.

Baca Juga :  Transaksi Narkoba, Madi Ditangkap

Dijelas majelis hakim, vonis itu diberikan karena berdasarkan pengakuan dari terdakwa Gatot Brajamusti  bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, sementara terdakwa Dewi Aminah hanya sebagai pengguna. ”Terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika sehingga harus dihukum,”ujarnya. Vonis terhadap Dewi Aminah ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya selama 3 tahun tanpa membayar denda.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa Gatot Brajamusti lewat kuasa hukumnya mengatakan masih pikir- pikir, begitu juga dengan JPU. Sementara k Dewi Aminah ia memilih untuk menerima vonis tersebut.”Saya menerima vonis yang diberikan sama yang mulia majelis hakim,”ujar Dewi Aminah di depan majlis hakim.

Usai sidang, Gatot Brajamusti mengaku  sangat kecewa dengan penegakan hukum di negeri ini. Ia tidak habis pikir, dirinya yang hanya sebagai pengguna malah dihukum melebihi seorang bandar narkoba. ”Banyak bandar yang hukumanya lebih ringan dari saya. Kenapa saya yang hanya sebagai pengguna malah dihukum sekejam ini?,” tanyanya.

Ia meyakini   kasus ini  terjadi kejanggalan. Dia mencontohkan jika dirinya sudah mendapatkan informasi soal tuntutan yang bakal dijatuhkan JPU pada kasus yang lain. Padahal sidang kasus ini belum digelar.  ”Malah saya heran kok saya belum sidang dengan kasus saya yang lain namun sudah ada yang mengasih tahu saya tuntutan JPU nantinya. Ini kan sudah jelas ada ketimpangan,”tuturnya.

Sementara itu, Irfan Suryadinata selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa vonis yang diberikan oleh majelis hakim, sebenarnya sangat- sangat  berat meskipun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Namun ia tidak bisa memastikan langkah selanjutnya apakah banding atau tidak karena masih dipikirkan dulu.”Kita masih pikir- pikir. Kita masih punya waktu satu minggu,”tuturnya.(cr-met)

Komentar Anda