Gaji Pegawai RSUP NTB di Bawah UMP Jadi Sorotan

Gaji Pegawai RSUP NTB
RSUP NTB

MATARAM – Terungkapnya gaji pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUP NTB yang jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi sorotan banyak pihak. Selama ini Pemprov selalu meminta perusahaan-perusahaan swasta konsekuen membayar gaji karyawan setara atau di atas UMP. Ternyata di institusi milik Pemprov sendiri ada pegawai yang bergaji di bawah UMP. UMP Provinsi NTB tahun 2019 sebesar Rp 2.012.610, meningkat dari tahun sebelumnya yang besarnya Rp 1.825.000. “ Gaji pegawai non ASN harus di-review, dilihat lagi. Supaya disesuaikan dengan UMP,” ungkap Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah kepada Radar Lombok, Rabu (6/2).

Informasi terkait gaji pegawai yang di bawah UMP ini harus ditindaklanjuti secepatnya. Ia meminta masalah di RSUP dicarikan solusinya.” Kita duduk bersama dulu, apa yang harus kita lakukan. Kita cari solusinya. Bagus sudah ada masukan soal gaji pegawai non ASN di sana,” kata Rohmi.

BACA JUGA: Kelabui Polisi, Dorfin Hanya Keluar Malam Hari

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) NTB M. Agus Patria mengaku kaget dengan fakta tersebut. Dirinya sama sekali tidak menyangka pegawai non ASN di rumah sakit kebanggaan NTB itu digaji jauh dari UMP. “ Saya baru tahu. Dan saya akan tegur. Kita gak perlu tunggu laporan masuk. Ini sudah naik di koran, kita akan turun langsung ke RSUP,” ungkap Agus.

Baca Juga :  Gaji Rp 250 Ribu Sebulan, Petugas RSUD Praya Mengeluh

Tim yang akan diturunkan ke RSUP bertugas untuk meminta keterangan dan data terkait gaji pegawai di bawah UMP. Mengingat, setiap perusahaan, lebih-lebih yang dimiliki pemerintah, tentu saja harus menggaji karyawan sesuai UMP. Secara aturan, lanjutnya, perusahaan yang belum mampu membayar upah minimum, Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan memperbolehkan perusahaan melakukan penangguhan. Hal itu telah diatur dalam Kepmenakertrans KEP 231/MEN/2003. Penangguhan diberikan untuk kurun waktu tertentu. Setelah itu, perusahaan wajib membayar pekerja sesuai upah minimum yang berlaku saat itu. Bahkan, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi No. 72/PUU-XIII/2015, pengusaha yang melakukan penangguhan wajib membayar selisih (kekurangan) upah selama masa penangguhan sesuai besaran upah minimum. “ Alasan sesuai kemampuan, diperbolehkan. Tapi harus ajukan surat penangguhan. Itu yang lalai RSUP, kita akan tegur mereka. Dipastikan tidak ada surat penangguhan,” ucapnya.

Apabila ada pegawai/karyawan yang digaji di bawah UMP, serikat pekerja bisa melaporkan ke Disnakertans.”Tapi tidak perlu kita tunggu laporan, karena sudah naik di media. Makanya kita akan turunkan tim, apakah mereka mampu atau tidak bayar sesuai UMP,” katanya.

Apabila RSUP mampu, maka pemerintah harus melaksanakan kewajibannya. “ Bicara regulasi itu, sama saja kewajibannya untuk perusahaan swasta maupun pemerintah. Intinya pemerintah harus bayar sesuai UMP,” tegas Agus Patria.

Berdasarkan regulasi, membayar gaji karyawan di bawah UMP dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB Ahmad Yadiansyah yang membidangi ketenagakerjaan, kecewa dengan temuan ini. “Ini tidak bisa dibiarkan. Ganti itu direkturnya,” kata politisi PDI-P ini.

Baca Juga :  BPKAD Lobar : Gaji ke-13 Dipotong Sesuai Kesepakatan

Alasan membayar gaji pegawai non ASN tidak sesuai UMP karena disesuaikan kemampuan rumah sakit, tidak dapat dibenarkan. “ Seharusnya direktur bertanggungjawab memperjuangkan hak pegawai,” tegas Yadi.

BACA JUGA: Situs Unram Diretas, Muncul Jokowi2Periode

Di situlah pentingnya seorang direktur harus memiliki kemampuan lebih. Kesejahteraan pegawai harus diutamakan. “ Direktur harus mampu menjalin komunikasi dengan baik, dan lobi-lobi kepada pemangku amanah untuk memperjuangkan hak pegawainya. Jika anggaranya kurang, ya jalin komunikasi dengan baik agar anggaran mampu. Bisa dengan TAPD, lebih lagi kepada DPRD yang memiliki hak budgeting. Tapi sayangnya, masalah ini justru kami tau dari media, padahal kita mitra. Saya kira kesejahteraan tenaga kesehatan di RSUP itu terjamin,” kesalnya.

Terpisah, mantan pegawai RSUP NTB yang belum lama ini resign, menilai pernyataan Solikin selaku Humas RSUP terkait adanya dana insentif dan remunerasi kurang tepat. “ Teman-teman itu hanya minta kesejahteraan. Jangan malah sebut ada uang remon, ini kita bicara gaji yang tidak sesuai UMP. Kalau uang remunerasi itu, ada undang-undang sendiri yang mengaturnya,” terang orang tersebut.(zwr)

Komentar Anda