Gaji ke 14 PNS Segera Dicairkan

SELONG—Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lombok Timur (Lotim) dalam waktu dekat akan menerima pencairan gaji ke 14. Bahkan sejumlah SKPD sudah mulai menyodorkan berkas pengajuan pencairan para pegawainya ke Dinas PKKA setempat.

Gaji ke 14 ini juga dikenal dengan Gaji Tunjangan Hari Raya (THR). Ini program pemerintah pusat dan tahun ini baru pertama kali diberikan kepada para PNS . Proses pencairannya sendiri dilakukan berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) dari pusat. “Gaji ke 14 cair dalam waktu dekat. Sudah ada Juknisnya yang mengatur dari Menteri Keuangan (Kemenkeu),” ungkap Kabag Humas Pemda Lotim Ahmad Subhan, kemarin.

Dikatakan, besaran penerimaan gaji ke 14 ini sudah ada ketentuan dari pusat. Dimana besaran yang akan diterima PNS besarnya sama dengan gaji pada bulan Juni ini. Saat ini terlihat sudah ada sejumlah dinas yang mengajukan berekas pencairan gaji ke 14 tersebut. “Semua dinas,  kami minta supaya cepat mengajukan,” sarannya.

Baca Juga :  Saber Pungli Lotim OTT Kades Belanting

Proses pencairannya sendiri paling lambat mulai dilakukan H-7 lebaran. Namun bagi SKPD yang lebih dulu mengajukan persyaratan, maka pencairan dananya akan segera dilakukan. Untuk itu, semua dinas diminta  secepatanya mengajukan, karena tenggat waktu yang tersisa saat ini dianggap masih cukup untuk mengajukan persyaratan ke PPKA. “Siapa cepat, segera akan dicairkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jangan Setengah Hati Tangani Sampah Labuhan Haji

Keberadaan gaji 14 lanjutnya, disambut bahagia para PNS. Karena itu akan bisa membantu kebutuhan keluarga menjelang lebaran. Bahkan tahun mendatang, mereka berharap keberadaan gaji 14 ini masih tetap ada. “Ini baru pertama tahun ini. Kita berharap tahun depan ada lagi,” ucapnya.

Selain gaji ke 14, PNS juga akan diberikan gaji ke 13. Namun gaji ke 13 ini pencairanya akan dilakukan jelang ajaran tahun baru. Karena keberadaan gaji  13 ini diprioritaskan agar bisa membantu PNS dalam membiayai anak-anak mereka yang akan masuk sekolah. “Besaran gaji ke 13 ini satu kali gaji pokok,” pungkas Subhan. (lie)

Komentar Anda