Saber Pungli Lotim OTT Kades Belanting

AKP Antonius Faebuadodo (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Lombok Timur (Lotim) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan melakukan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades). Kali ini, OTT itu dilakukan terhadap  Kades  Belanting, Kecamatan Sambelia, inisia HS, Senin lalu (17/4).

Penangkapan Kades Balenting ini, karena yang bersangkutan diduga telah melakukan Pungli terhadap warganya, terkait penerbitan sertifikat Prona tahun 2016. Besaran uang yang dipungut nominalnya bervariasi, mulai dari Rp. 500 ribu hingga Rp. 1 juta. Dari pungutan itu, Kades pun berhasil mendapatkan uang sekitar puluhan juta rupiah.

Dikonfirmasi, Ketua Pokja Penindakan Saber Pungli Lotim, AKP Antonius Faebuadodo membenarkan, adanya OTT dugaan pungli yang dilakukan Kades Belanting. Kades itu sendiri langsung diamankan, dan yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Polres Lotim. “Kita amankan Kades, dan pemeriksaannya sampai sekarang masih berlanjut,” terangnya.

Kasus dugaan Pungli yang membelit Kades Belanting ini kata dia, terkait proses pengurusan sertifikat Prona. Namun sejauh ini yang bersangkutan statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya pun terus mendalami keterangan sang Kades untuk memastikan praktik dugaan Pungli yang dilakukan itu. “Untuk kepastian besaran uang yang ditarik. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” singkat Antonius.

Baca Juga :  Pegawai ‘Mata Duitan’ RSUD Dikeluarkan

Terpisah, Kades Belanting HS ketika diklarifikasi disela pemeriksaanya, membenarkan adanya pungutan uang terhadap warganya untuk biaya   penerbitan sertifikat Prona.

Pungutan itu dilakukan lanjutnya, mengacu pada Perdes  (Peraturan Desa) yang telah dibuat Pemerintah Desa setempat. Dimana dalam Perdes itu diatur terkait besaran pungutan, termasuk pungutan untuk pengurusan sertifikat Prona ini. “Pungutan itu berdasarkan Perdes Nomor 2 tahun 2015. Bukan hanya Prona saja, tapi yang lian juga dipungut berdasarkan aturan ini,” ungkapnya.

Untuk Prona ini katanya, proses pemungutan dilakukan langsung oleh masing-masing Kepala Dusun (Kadus) sesuai perintah dari Kades. Besaran pungutan disesuaikan dengan status lahan yang dimiliki warga tersebut.

Untuk pungutan sendiri, besaranya mulai dari Rp 500 ribu, hingga Rp 1 juta, dari total 100 warga yang akan mengurus sertifikat Prona ini. “Kita nerimanya dari Kadus. Karena Kadus yang melakukan pemungutan ke masyarakat. Total uang yang kita terima Rp 84 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Deklarasi Ahyar di Lotim Terancam Dijegal

Dari  Rp 84 juta yang didapatkan dari pungutan tersebut, sebagian telah dikembalikan lagi ke warga, dengan jumlah sekitar Rp 24 juta. Uang itu dikembalikan, setelah adanya pemeriksaan dari Bawasda. Sementara sisanya sekitar Rp 60 juta ketika itu masih dipegang. “Pungutan itu karena ada musyawarah berdasarkan Perdes. Dan warga juga tidak ada keberatan. Kita sudah ada kesepakatan,” ungkapnya.

Dikatakan, pungutan itu berlaku bagi warga yang tidak memiliki alas hak selaku pemohon yang akan  menerbitkan sertfikat Prona ini. Selain itu, mereka  juga  dikenakan biaya  untuk pemasangan tapal batas dan lainnya, sesuai ketentuan yang ada di Perdes tersebut. “Pungutan ini beru pertama kali kita lakukan,” pungkas Kades. (lie) 

Komentar Anda