Gagasan Kadus Gili Trawangan Mencegah Tenaga Kerja Ilegal

TERTATA : Tampak para wisatawan berjalan di gang-gang hotel di Gili Trawangan yang aman dan nyaman (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

Saat ini pemerintah pusat hingga daerah tengah gencar melakukan pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing yang tidak memiliki berkas dokumen bekerja. Namun, sebelum pemerintah bertindak Kepala Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, H Lukman terlebih dahulu membuat salah satu gagasan dengan menerbitkan kartu identitas pekerja kepada tenaga kerja asing maupun lokal.


HERY MAHARDIKA – TANJUNG


PESATNYA pertumbuhan perekonomian di Gili Trawangan dalam bidang pariwisata menjadi magnet bagi semua orang baik lokal hingga mancanegara. Pertumbuhan ini tentu menjadi salah satu kesempatan semua orang untuk mencari pekerjaan di dunia kepariwisataan baik menjadi pelayan di hotel, restoran, tempat hiburan atau lainnya. “Perkembangan perekonomina di Gili Trawangan sangat pesat, sehingga jumlah bangunan usaha 500 lebih,” terang Lukman saat dijumpai di rumahnya, kemarin (22/1).

Dari 500 jenis usaha itu terdiri dari homestay, vila, diving, hotel, tempat hiburan seperti bar, dan lainnya. Dengan keberadaaan ratusan bangunan yang dimiliki lokal, pengusaha luar daerah, dan pengusaha mancanegara telah menampung tenaga kerja sebanyak 4 ribu. “Mereka menyebar ke semua hotel, para pekerja ini dari berbagai daerah termasuk luar negeri ada,” jelasnya.

[postingan number=3 tag=”features”]

Untuk mengetahui, berapa jumlah tenaga kerja yang memiliki pekerjaan yang tetap dan tidak tetap. Maka, pihaknya beberapa tahun lalu telah menerbitkan identitas kartu tenaga kerja. Penertiban kartu identitas kerja ini, jelasnya, salah satu langkah mencegah masuknya tenaga kerja asing maupun tenaga lepas tanpa penanggung jawab, ia akan mewajibkan seluruh pekerja yang ada di Gili Trawangan memiliki kartu pekerja. “Kita sudah mulai, ada sekitar 4 ribu kartu pekerja yang sudah diberikan,” sebutnya.

Baca Juga :  Penataan Trawangan Bakal Dibantu Pusat

Dijelaskan, pemberian kartu pekerja ini dilakukan untuk memudahkan pendataan serta mendeteksi pekerja yang ada di Gili Trawangan. Selain itu juga untuk mengawasi freelance (tenaga lepas) yang ada di Trawangan. “Freelance ini kan tidak ada penanggung jawabnya. Jadi kalau terjadi sesuatu sulit kita awasi,” katanya.

Kartu pekerja ini tidak hanya diberikan kepada tenaga pekerja lokal yang ada di Gili Trawangan, tetapi juga diberikan kepada tenaga asing yang ada. ”Semua pasti dapat baik yang lokal maupun tenaga asing,” tandasnya.

Terkait pemerintah yang saat ini tengah genjar menyasar tenaga kerja asing ilegal.   Saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya tenaga kerja asing ilegal yang bekerja di Gili Trawangan. Karena setiap pengurusan izin kerja bagi tenaga kerja asing, pihaknya selalu meminta dokumen-dokumen bahwa mereka masuk ke Indonesia dan beraktivitas sesuai dokumen. “Dengan kartu ini, pekerja juga bisa mendapat bantuan mediasi dari pihak dusun saat ada masalah di tempat kerjanya,” paparnya.

Baca Juga :  Bupati Minta Kepala SKPD Kerja Keras

Untuk pekerja tenaga asing yang paling banyak di divining. Dan orang asing sudah berdomisili di Gili Trawangan terdapat sekitar 10 orang. Ia berharap kepada pihak imigrasi agar bisa melibatkan dirinya ketika melakukan pendataan orang asing selaku kepala dusun. Sebab, selama ini ia tidak pernah dilibatkan dan apa hasil turun pihak imigrasi tidak pernah tersampaikan pada dirinya. “Mereka (bule) yang berdomisili dilengkapi dengan identitas. Tapi ada juga bule melihat kesempatan,” tandasnya.

Untuk diketahui, luas Gili Trawangan mencapai 340 hektare di semua sudut telah ada bangunan. Sehingg para tamu mancanegara yang berdatangan mereka menggunakan past boat langsung dari Bali menuju Gili Trawangan. Sehingga pengawasan di Gili Trawangan sedikit kelonggaran. Dan berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Utara, tercatat 147 tenaga kerja asing yang sudah memperpanjang tenaga kerja baru 8 orang. (**)

Komentar Anda