Penataan Trawangan Bakal Dibantu Pusat

Penataan Trawangan Bakal Dibantu Pusat
BAKAL DITATA : Sisa pembongkaran bangunan sempadan pantai Gili Trawangan bakal dibantu pusat. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Utara bakal mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat (Pempus) untuk mengatasi persoalan sampah di obyek wisata Gili Trawangan dan penataan kawasan publik. Bentuk bantuan yang akan diberikan mulai pemberian mesin pengumpul sampah hingga pengalokasian anggaran.

“Insya Allah kita akan mendapatkan bantuan satu excavator (mesin pengangkut sampah) dari pusat untuk mengatasi persampahan di Trawangan,” ujar Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar, Jumat (16/6).

Selain itu, dari Kementrian Pekerjaan Umum akan menyiapkan anggaran untuk membantu fasilitas penyelesaian persampahan dengan syarat Pemda sudah membebaskan lahan sebagai lokasi pembangunan. “Dan kami sudah menghubungi salah satu pemilik tanah di Trawnagan,” terangnya.

Rencana lahan itu, sambungnya, akan dibeli oleh Pemda, karena Kementrian Pekerjaan Umum akan memberikan anggaran cukup besar. Luas lahan yang akan dibebaskan seluas 50 are ditempat yang disewa tersebut. Pihaknya masih melakukan negoisasi kepada pengusaha tersebut. Alhasilnya, pengusaha itu sangat mendukung dan siap memberikan harga miring dari harga apraesel yang akan dilakukan Pemda nanti. “Kita akan usulkan pada APBD Perubahan, dan pengusaha akan memberikan harga lebih rendah dari harga apraesel nantinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dianggap Memprovokasi, Oknum Dewan Dipolisikan

Tidak hanya itu, akan ada juga mendonasikan dua mesin pengeruk pasir di pantai. Alat ini akan datang setelah alat berat sudah selesai membersihkan puing-puing perobohan tersebut. Baru selanjutnya akan masuk alat pembersih pantai.

Sempandan pantai yang dibersih itu, pihaknya akan memperketat dengan regulasi tentang pemanfataan pantai. Diakui, saat ini belum terlalu ketat diterapkan karena proses penataan. Jika sudah datang pembersih pantai maka akan segera menegakan regulasi tersebut, antara lain pantai itu hak public namun bukan berarti tidak memberikan peluang bagi pengusaha wisata untuk memanfaatkan pesisir tersebut, hanya saja perlu diatur waktunya dang harus memberikan kontribusi ke daeah sebagai wujud milik publik bukan pribadi. “Kita akan atur pukul 17.00 Wita ke atas, kalau dimanfaatkan harus diberikan kontribusi ke Pemda,” imbuhnya.

Baca Juga :  Berkas Tersangka Korupsi SDN 2 Bayan Belum P21

Khusus penarikan kontribusi bisa saja dilakukan dengan cara menghitung per meja atau lainnya, hal ini akan diputuskan didalam regulasi tersebut. Karena selama ini, kata Najmul, berapapun banyak tamu yang maka Pemda tidak pernah dapat. “Ini pelayanan sektor pariwisata, karena akan melakukan sesuatu dulu baru mendapatkan apa,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda