Enam Restoran di Mataram Ditemukan Manipulasi Pajak

MANIPULASI PAJAK : BKD geregetan dengan ulah sejumlah restoran di Mataram yang memanipulasi data pajak. ( ALI MASHUM/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Sejumlah restoran yang tergolong besar dan laris di Kota Mataram diduga memanipulasi pajak. Praktik manipulasi data pajak ini bisa merugikan daerah hingga ratusan juta rupiah.
Potensi manipulasi dan penggelapan pajak di Mataram ini cukup besar. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Matraam tidak tinggal diam dengan praktik menyimpang ini. BKD mengancam mencabut izin usaha restoran yang terbukti memanipulasi data pajak. Kalau seperti ini, kita bisa tutup dengan cabut izin usahanya, ujar Kabid Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin, Selasa (10/8).


Kejujuran sejumlah restoran di Mataram untuk menyetirkan pajak ke pemerintah diragukan. Karena nominal pajak yang disetorkan ke kas daerah tidak sesuai omzet tempat usahanya. Dari hasil pengawasan yang dilakukan BKD, pajak yang dipungut dari konsumen tidak semuanya disetorkan ke kas daerah. Restoran ini menyetorkan pajaknya tidak lebih dari Rp 10 juta. Sementara berdasarkan pengawasan kita setelah turun ke lapangan, ada yang sehari omzetnya itu puluhan juta. Jadi kan besar sekali potensi pajak yang tidak disetorkan, katanya.
Tahap awal, pengawasan intensif atau kepatuhan kelayakan omzet (KKO) dilakukan di enam objek wajib pajak. Antara lain salah satu lesehan di jalan Gajah Mada, kafe kopi di jalan Gajah Mada, restoran di daerah Gomong, restoran sate di wilayah Rembiga, restoran bakso di jalan Brawijaya, dan salah satu soto terkenal di Kota Mataram.

Baca Juga :  Investor akan Bangun Resort dan Kebun Binatang di Gili Petagan


Keenamnya dipilih karena kasat mata kunjungannya sangat ramai. Namun kepatuhan pembayaran pajaknya masih rendah. Pengawasan ini kami laksanakan sebulan penuh sampai akhir Agustus. Kita melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajibannya. Program ini berlangsung sudah seminggu lebih, ungkapnya.
Dari pengawasan BKD, hasilnya cukup luar biasa. Dugaan BKD juga terbukti dengan omzet yang cukup besar. Malah omzet mereka itu bisa melebihi 90 persen dari yang dilaporkan ke kita selama ini. Harusnya kan mereka melaporkan omzetnya sesuai yang diterima. Ini kurang 90 persen dari omzetnya kiita dilaporkan, bebernya.
Amrin mengatakan, rata-rata setoran pajak keenam objek restoran tersebut antara Rp 5 juta sampai Rp 6 juta per bulan. Sehingga omzet yang didapat perbulannya Rp 60 juta per bulan.

Namun setelah KKO dilaksanakan petugas di enam lokasi tersebut, omzet restoran yang diawasi  petugas. Ternyata jauh lebih tinggi yang dilaporkan setiap bulannya. Sebagai contoh di salah objek yang kita tunggu. Itu omzet hariannya bisa mencapai antara Rp 29 juta sampai Rp 35 juta. Itu sehari ya, sementara setoran pajak bulanan mereka 5 sampai 6 juta. Berarti kan kebocoran kita 90 persen lebih. Itu kita tahu setelah menunggu transaksi di kasirnya. Kita akan lakukan ini sebulan penuh karena potensi pajak kita sangat besar, terangnya.

Baca Juga :  Klinik Kecantikan E’derma Kini Hadir di Kota Mataram


Amrin menegaskan, praktik tersebut jelas melanggar karena restoran sudah memungut pajak dari konsumen sebesar 10 persen. Namun tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah. Bayangkan saja. Itu uang dari masyarakat yang dipungut untuk pajak. Namun tidak disetorkan. Lalu itu salah siapa. Ini yang akan kita lakukan agar kepatuhannya meningkat, tegasnya.    
Karena itu, pihaknya optimis optimalisasi pendapatan pajak bisa dimaksimalkan dengan pengawasan yang tengah digalakkan.  Kita optimis nanti hasil realiasi pajak restoran kita bisa maksimal dengan cara ini, pungkasnya.      
Sementara itu, Kabid Pengendalian Pendapatan Daerah BKD Kota Mataram, Rian Adriandi mengatakan, pencabutan izin usaha restoran adalah upaya terakhir jika pajak tidak dibayarkan dengan jumlah yang sebenarnya. Dia menerangkan, pembayaran pajak dilaksanakan tanggal 15 setiap bulannya. Jika terlambat dikenakan sanksi denda 2 persen per bulan. Kalau sudah denda 2 persen per bulan dan tidak dilaporkan. Terus kita proses dengan titik akhir kemungkinan terburuk pencabutan izin. Itu mekanisme penindakan yang kita siapkan kedepannya, kata Rian. (gal)
 

Komentar Anda