Penerima Hibah Fiktif Jadi Temuan BPK

Baiq Nelly Kusumawati(Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM – Inspektorat Kota Mataram mulai menindaklanjuti hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diantaranya soal dana hibah yang direkomendasikan untuk dikembalikan. Tindak lanjut yang dilakukan Inspektorat dengan memanggil pihak terkait. Salah satu yang akan dipanggil adalah penerima hibah yang diduga fiktif berinisial J. Dia adalah adik kandung salah satu anggota DPRD Kota Mataram. Dia dipanggil inspektorat untuk diklarifikasi Inspektorat soal temuan BPK RI. “Kita sudah mulai panggil,” ujar Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati, Senin (8/1).

Dari lembaran temuan BPK tertulis, total dan hibah yang diterima J sebanyak Rp 430 juta. Dana hibah untuk dua lembaga TPQ dan satu lembaga LPTQ. Rinciannya, hibah untuk TPQ berinsial AN sebesar Rp 55 juta, hibah untuk LPTQ U Rp 250 juta, dan hibah untuk TPQ NK Rp 125 juta. Pencairan dana hibah untuk ketiga penerima ini dilakukan 15 November 2022. BPK sudah mengkonfirmasi dengan turun ke lokasi. Didapati BPK, lembaga penerima dana hibah ini sudah tidak aktif.

Baca Juga :  KASN Kembalikan Rekomendasi Pansel Sekda Kota Mataram

Tindak lanjutnya, kata Nelly, penerima hibah harus mengembalikan temuan yang besarannya sesuai temuan BPK. Waktu pengembaliannya sudah ditetapkan selama 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima dari BPK. “Terhitung sejak LHP kami terima itu sudah harus dilakukan pengembalian dengan waktu 60 hari. LHP kami terima 15 Desember 2023. Jadi batas waktu pengembalian itu 14 Desember,” katanya.

Nelly mengatakan, masih terlalu dini untuk membahas potensi temuan tersebut diserahkan ke aparat penegak hukum (APH). Karena penerima rekomendasi masih punya kesempatan untuk pengembalian ke

kas daerah. “Sesuai rekomendasinya pengembalian dulu,” ungkapnya.

Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menyampaikan keterangan yang sama. Setelah hasil pemeriksaan diserahkan, Kota Mataram diharuskan untuk menyelesaikan atau menindaklanjuti temuan dari BPK RI. Waktu penyelesaian yang diberikan oleh BPK adalah sebanyak 60 hari atau dua bulan. ‘’Hasil temuan atau rekomendasi BPK harus kita selesaikan jangka waktu dua bulan,’’ katanya.

Baca Juga :  Tunggakan Pajak Grand Legi Masih Dicicil

Sekda membenarkan temuan BPK didominasi pada sektor penyaluran bantuan sosial (bansos) dan hibah di Kota Mataram. Semua temuan atau rekomendasi akan diselesaikan. ‘’Akan segera kita selesaikan,’’ terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Abd Rahman mengatakan, adapun yang menjadi temuan adalah dana pokir dewan yang dicairkan melalui reses. Sementara eksekutornya justru eksekutif, bukan dari legislatif. “Ini dana pokir yang dititipkan melalui OPD,” katanya.

Terhadap temuan tersebut, Rachman lantas memberi catatan untuk eksekutif selaku eksekutor dana hibah. Pemerintah harusnya melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemohon dana hibah. “Harusnya turun langsung kan mengecek ke masyarakat apa layak atau tidak hibah itu diberikan,” cetusnya. (gal)

Komentar Anda