MATARAM – Selain menangani tunggakan pajak Hotel Golden Palace yang sudah dibayar dan tersisa tinggal denda pajak. Pemkot Mataram juga melanjutkan proses pembayaran tunggakan pajak Hotel Grand Legi dengan cara dicicil dan tersisa Rp 800 juta. ‘’Masih terus dicicil, sudah ada SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak ) yang kita keluarkan,’’ ujar Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati, Senin (2/10).
Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat, tunggakan pajak Hotel Grand Legi mencapai Rp 1,4 miliar. Untuk pembayaran, wajib pajak ini diberikan kesempatan mencicil selama dua tahun. Grand Legi pun disebut aktif mencicil dan tunggakan pajaknya tersisa saat ini sekitar Rp 800 juta. ‘’Sekarang baru berjalan satu tahunan,’’ katanya.
Untuk besaran cicilan, Nelly mengatakan tidak ditentukan tetapi wajib pajak diberikan kesempatan untuk mencicil selama dua tahun. Wajib pajak juga menyatakan kesanggupannya untuk mencicil dengan menandatangani SKTJM. ‘’Pokoknya kita berikan waktu maksimal dua tahun terhitung akhir 2022,’’ ungkapnya.
Sesuai ketentuan, wajib pajak diberikan waktu untuk mencicil. Karena selain mencicil tunggakan, wajib pajak juga harus membayar pajak setiap bulannya. ‘’Artinya nanti tahun 2024 sudah lunas. Tidak masalah itu karena diberikan ruang untuk mencicil,’’ terangnya.
Dengan kesanggupan yang sudah ditandatangani, penunggak pajak diminta untuk serius menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan tenggat waktu. Karena jika tidak, objek pajak dianggap wanprestasi (ingkar janji) dan bisa diproses ke ranah hukum oleh Pemkot Mataram.
Untuk penagihan tunggakan pajak ini, Pemkot Mataram melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) juga memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk membantu penagihan. Cicilan tunggakan pajaknya pun sudah beberapa kali disetorkan dan saat ini tersisa Rp 800 juta. ‘’Masih diproses juga. Kalau untuk teknisnya itu di Kasi Datun saya,’’ kata Kajari Mataram, Ivan Jaka. (gal)