Reklame Milik Perusahaan Advertising Ternama Disegel

DISEGEL : Baliho reklame milik dua perusahaan advertising ternama di Kota Mataram disegel karena menunggak pajak. (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menindak tegas perusahaan reklame yang menunggak pembayaran pajak. Tiga reklame milik dua perusahaan advertising ternama disegel BKD. Tindakan tegas ini diberikan karena keduanya tidak menyelesaikan kewajibannya membayar pajak. ‘’Hari ini kita rencananya menyegel empat reklame di tiga lokasi. Tetapi baru tiga yang kita segel di dua lokasi. Ini memang milik perusahaan advertising ternama keduanya,’’ ujar Kepala Sub Bidang Penagihan BKD Kota Mataram, Rahmawati usai turun langsung mengawasi penyegalan reklame, Senin (19/12).

Reklame yang disegel di tiga lokasi, yakni di jalan AA Gede Ngurah di depan Kingsman dan dua reklame di simpang empat Karang Jangkong. ‘’ Dua WP (wajib pajak) reklame ini kan sama mendominasi di Kota Mataram, tetapi karena menunggak, ya kita segel,’’ katanya.

Rahmawati menyebutkan, masing-masing wajib pajak yang diberikan sanksi tegas ini menunggak sekitar Rp 300 juta. Dengan penyegelan diharapkan keduanya segera menuntaskan kewajibannya dengan membayar tunggakan pajak reklamenya. ‘’Kita harapkan setelah disegel ya dibayar. Kalau belum dibayar kita tidak buka segel reklamenya supaya realisasi pajak reklame kita bisa maksimal. Karena tunggakan keduanya cukup besar,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Calon Sekda Diuji Buat Makalah Tanpa Bantuan

Satu wajib pajak juga memiliki reklame berupa videotron yang tersebar di tiga lokasi strategis di Kota Mataram. Videotron tersebut menunggak pembayaran pajak yang cukup besar. ‘’Tunggakan videotron itu yang membuat tunggakan pajaknya membengkak. Kita juga harapkan tunggakan pajaknya itu segera dibayar,’’ terangnya.

Tetapi videotron penunggak pajak tidak disegel karena penyegelan videotron cukup riskan dengan adanya tegangan listrik tinggi. Sehingga membahayakan petugas untuk menutup videotron dengan spanduk penyegelan. ‘’Videotron itu susah cara penyegelannya karena berhubungan dengan tegangan tinggi dari PLN. Dulu juga tidak jadi disegel karena berbahaya,’’ jelasnya.

Rahmawati kembali mengulas bahwa dua wajib pajak ini yang reklamenya disegel tunggakannya cukup besar. Keduanya juga mencicil tunggakan pajaknya namun pembayaran pajaknya terlalu kecil dibandingkan dengan tunggakannya secara keseluruhan. ‘’Dia bayar ada yang Rp 6,5 juta, Rp 7 juta tetapi tidak dilunasi semuanya. Masih jauh ya dari tunggakannya,’’ bebernya.

Baca Juga :  Pohon Tumbang, Empat Korban Masuk RS

Penyegelan reklame ini tindakan tegas yang dilakukan BKD karena sisa tunggakan realisasi pajak daerah dari reklame mencapai Rp 500 juta lebih. ’’Yang mendominasi tunggakan itu kedua perusahan advertising ini karena jumlahnya ratusan juta. Lainnya ada yang menunggak tapi jumlahnya kecil-kecil. Makanya ini sebabnya kita melakuka tindakan penyegelan, keduanya ini WP kurang taat,’’ katanya.

Rahmawati mengatakan, penyegalan baliho reklame penunggak pajak masih berlanjut sebagai upaya tindakan tegas petugas. Pemerintah juga tidak ragu untuk menyegel karena penagihan dan pemberitahuan sudah dilayangkan kepada pemilik reklame. ‘’Besok (hari ini) kemungkinan kita lanjutkan. Tadi itu spanduk kita kurang lebar sehingga tidak bisa menutup reklamenya,’’ pungkas Rahmawati.

Kepala BKD Kota Mataram, H Syakirin Hukmi menambahkan, penyegelan reklame penunggak pajak tetap dilanjutkan. ‘’Karena kita sudah ingatkan untuk membayar tunggakannya, selanjutnya kita segel,’’ kata Syakirin. (gal)

Komentar Anda