Kafe dan Karaoke Dilarang Buka Selama Ramadan

HIMBUAN : Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri memberikan imbauan kepada para pemilik kafe dan tempat hiburan malam di Kota Mataram menjelang Ramadan. (SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Wali Kota Mataram mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/275/SETDA/III/2023 tentang aktivitas selama bulan suci Ramadan. Dalam SE tersebut menekankan, bahwa tempat hiburan malam seperti karaoke dan kafe dilarang beraktivitas selama bulan suci Ramadan.

Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang menyebutkan, ada delapan poin imbauan dan larangan yang tertuang dalam SE Wali Kota Mataram Nomor 100.3.4/275/SETDA/III/2023 tersebut. Di antaranya pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak beraktivitas selama bulan suci Ramadan. Kemudian pemilik warung, rumah makan, restoran, dan lesehan untuk membuka usahanya mulai pukul 16.00 Wita sampai pukul 04.30 Wita. Pengusaha diminta patuh dan tidak diperbolehkan menjual dan membunyikan semua jenis petasan, kembang api, dan bahan sejenisnya. Dilarang balapan liar, baik itu motor, mobil, cidomo, kuda, dan lari serta berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan selama bulan Suci Ramadan. ‘’Ini delapan poin imbauan yang tertuang dalam SE Wali Kota tersebut. Kita sudah berikan SE ini kepada semua pengusaha,’’ ujar Lalu Martawang kepada Radar Lombok, Minggu (19/3).

Baca Juga :  Gegara Konten Reklame, Moto Religius Terabaikan

Selain itu, petugas gabungan juga terus gencar melakukan sosialisasi dengan turun ke kafe-kafe maupun tempat hiburan malam di wilayah Kota Mataram. Untuk memastikan kondusivitas selama bulan suci Ramadan, Pemkot Mataram juga sudah berkoordinasi dengan TNI dan Polri. Nantinya, Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk memantau titik-titik rawan yang kerap dijadikan aktivitas yang mengganggu kamtibmas. ‘’Untuk menjaga kenyamanan selama bulan suci Ramadan, kita juga sudah menindak penjual petasan selain tempat hiburan malam. Pak Wali Kota  juga meminta camat dan lurah untuk menjaga dua agenda perayaan agama supaya berjalan dengan baik, harmoni, aman, dan terkendali,” imbaunya.

Martawang berharap, semua elemen masyarakat yang berkaitan dengan imbauan dalam SE Wali Kota Mataram agar dipatuhi. ‘’Kami siap lakukan pengawasan 24 jam, masyarakat juga bisa membantu kalau ada yang buka bisa melaporkan,’’ singkatnya.

Baca Juga :  Honorer Outsourching Beratkan Daerah

Kasatpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi menambahkan, pihaknya juga akan memperkuat patroli tersebut dengan adanya Surat Edaran dari Wali Kota Mataram seperti pemberlakuan usaha, baik sifatnya usaha biasa maupun hiburan. ‘’Untuk waktu pelaksanaan patroli disesuaikan selama Ramadan. Pelaksanaannya digelar jelang buka puasa dan saat sahur dan malam hari,’’ kata Irwan.

            Untuk tempat hiburan malam sudah jelas dalam SE yang ditetapkan. Dari penetapan juga mendapatkan persetujuan dari pengusaha saat rapat koordinasi bersama pengusaha. Selain itu, beberapa gaguan kamtimbas akan menjadi titik fokusnya selama bulan Ramadan bisa dipantau petugas dengan koordinasi lintas wilayah bersama lurah dan camat. (dir)

Komentar Anda