Empat Orang Batal Lulus PPPK

DEMO : Demo di kantor Bupati Lombok Barat memprotes seleksi PPPK Lobar yang diduga ada permainan. (Dok/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) dan Pengembangan SDM Kabupaten Lombok Barat membatalkan  kelulusan empat peserta seleksi P3K yang dinyatakan lulus pada pengumuman oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lombok Barat beberapa waktu lalu.

Pembatalan kelulusan keempat peserta tersebut telah diumumkan secara resmi oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) melalui laman resmi BKD dan PSDM Lobar.  Berdasarkan pengumuman nomor 800.1.13.2/2/BUP/2023 yang ditandatangani Bupati Lobar Hj. Sumiatun tentang pembatalan kelulusan PPPK tahun 2023. Menindaklanjuti pengumuman Sekretaris Daerah selaku Ketua Pansel Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Lombok Barat Nomor 800.1.13.2/9/SETDA/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023.

Bupati menyampaikan bahwa peserta atas nama Putu Ardiningsih Putri, S.Farm dengan nomor peserta 2376014820000349 dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dengan Jabatan Asisten Apoteker Terampil serta kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan adalah DIII Farmasi. Namun dalam proses pendaftaran, yang bersangkutan melamar menggunakan ijazah S1 Farmasi.

Selanjutnya peserta atas nama M. Irwan Suryadi No Peserta 2376014810000213 dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dengan Jabatan Perawat Ahli Pertama. Namun setelah dilakukan pendalaman terhadap riwayat pengalaman kerja yang bersangkutan ditemukan yang bersangkutan mempunyai pengalaman kerja di luar instansi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan disimpulkan yang bersangkutan bukan pelamar kebutuhan khusus (seharusnya formasi umum).

Baca Juga :  Pemkab Lobar Sayangkan Putusan Pengadilan Terkait Rencana Pengosongan Lahan STIE-AMM

Kemudian peserta atas nama Dewa Gede Purna Sugiantara nomor Peserta 2376014810000208 dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dengan jabatan Terapis Gigi dan Mulut Terampil. Namun setelah dilakukan pendalaman terhadap riwayat pengalaman kerja yang bersangkutan ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan mempunyai pengalaman kerja di luar Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Hal ini diperkuat dengan Surat Keterangan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pimpinan Unit Kerja yang menyatakan bahwa pelamar salah memilih kategori formasi (seharusnya formasi umum).

Terakhir, peserta atas nama Abdul Hakam Baehaqi No Peserta 2376013810000216 dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Pemadam Kebakaran Pemula namun setelah dilakukan pendalaman terhadap riwayat pengalaman kerja yang bersangkutan ditemukan yang bersangkutan belum 2 (dua) tahun mempunyai pengalaman kerja. Hal ini diperkuat dengan Surat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran selaku Pimpinan Unit Kerja yang menganulir surat keterangan aktif bekerja secara terus menerus yang telah diterbitkan. “ Peserta pada poin 1, 2, 3 dan 4 di atas dibatalkan kelulusannya.

Baca Juga :  Bengkaung akan Punya Taman Trigona

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Informasi lebih lanjut dapat dilihat dan dipantau melalui laman http://bkdpsdm.lombokbaratkab.go.id. Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” terang Bupati dalam pengumuman tersebut.

Surat yang ditetapkan di Gerung tanggal 22 Desember 2023 tersebut ditembuskan kepada Menteri PAN-RB di Jakarta. Kepala BKN di Jakarta. Kepala BKN Regional X di Denpasar. Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat di Gerung. Kepala BKD Provinsi NTB di Mataram. Inspektur Kabupaten Lombok Barat di Gerung. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lobar Jamaludin,menjelaskan, terkait tindaklanjut sejumlah aduan hasil pengumuman kelulusan seleksi P3K sudah dilakukan Panselda. “ Dan suratnya sudah ditandatangani Bu bupati, sudah diumumkan,”jelasnya.

Pihak Pemda melalui Bupati selaku PPK mengumumkan secara terbuka hasil verifikasi Panselda tersebut. Untuk aduan ke BKN, pihaknya juga sudah menyiapkan surat permohonan dan pengaduan secara paralel. Selanjutnya itu disampaikan ke BKN untuk permohonan pembatalan kelulusan. Diakui, dari hasil verifikasi tersebut ada empat peserta P3K yang dibatalkan kelulusannya.(ami)

Komentar Anda