Pemkab Lobar Sayangkan Putusan Pengadilan Terkait Rencana Pengosongan Lahan STIE-AMM

H. FAUZAN HUSNIADI (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lobar telah menerima salinan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) terkait gugatan STIE-AMM mengenai dugaan melawan hukum atas tindakan pengosongan lahan STIE-AMM yang dilakukan Pemkab Lobar. Dalam putusannya, pengadilan memutuskan permintaan pengosongan lahan oleh Pemkab Lobar kepada manajemen STIE-AMM adalah melawan hukum.

Kabag Hukum Setda Lombok Barat, Dedi Saputra, bersama kepala BPKAD Lombok Barat, H. Fauzan Husniadi, menanggapi putusan itu kemarin.

Pemkab Lombok Barat telah melakukan penyegelan kampus STIE-AMM serta meminta pihak STIE-AMM mengosongkan lahan. Tindakan ini dinilai tidak mematuhi putusan PTTUN Surabaya. Menurut Dedi Saputra,  majelis hakim yang memberikan putusan tersebut tidak mempertimbangkan eksepsi yang sedang diajukan Pemkab Lombok Barat ke Mahkamah Agung atas putusan PTTUN Surabaya.”Kami menyayangkan majelis hakim memberikan putusan tersebut tidak mempertimbangkan eksepsi yang sedang diajukan, dan sedang dalam proses persidangan. Kemudian tidak mempertimbangkan proses kasasi yang kita lakukan di Mahkamah Agung (MA),” tegasnya.

Putusan pengadilan ini dinilai hanya bermuara pada hasil keputusan PTTUN Surabaya beberapa waktu lalu. SK pinjam pakai lahan Lobar oleh STIE-AMM Mataram pada tahun 1986 seolah berlaku kembali. Tindakan Pemda segera mengeksekusi lahan itu justru dianggap tidak sah.  Padahal, katanya, Lombok Barat  sedang melakukan proses kasasi.”Artinya kan proses kasasi itu harusnya memposisikan hukum itu kembali seperti asal (semula, red). Kita telah menerbitkan Keputusan Bupati untuk mencabut SK tahun tahun 1986 itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Lobar Keluhkan Kekeliruan Data Pasien Covid-19 di Pusat

“Artinya keputusan bupati yang kita terbitkan untuk pencabutan itu harusnya dianggap berlaku. Karena masih ada proses juga di Mahkamah Agung yang masih kita tunggu,” tambah Dedi.

Meskipun begitu, Pemkab Lobar tetap menghormati putusan pengadilan, tapi juga tetap mempersiapakan upaya-upaya hukum lanjutan untuk menentukan langkah selanjutnya. Karena  prinsipnya barang milik daerah tidak boleh dikuasai semena-mena oleh siapa pun. “ Ini kok pihak AMM ingin memanfaatkan lahan untuk seumur hidup.  Karena pengelolaan aset milik daerah harus disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk soal pinjam pakai lahan yang ada di STIE-AMM Mataram. Tidak bisa berlaku seumur hidup. Sudah jelas aturannya, dan kita berdasarkan hasil rekomendasi BPK dan peraturan yang berlaku. Tinggal menunggu waktu, kita pasti akan melakukan pengamanan mengenai barang milik daerah ini,” ungkapnya.

Ia menyatakan pihaknya akan berembuk dulu untuk segera mengambil tindakan hukum  menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut. Pemda masih memilik tenggat waktu 14 hari untuk menindaklajuti putusan tersebut, apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Jadi mereka itu (STIE-AMM) jangan jumawa dulu. Kita pasti akan mengambil langkah hukum juga,” tegasnya.

Baca Juga :  Selatan Masih Kekurangan Air Bersih

Sementara itu Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi, menyebut Pemda akan menyiapkan kejutan berikutnya.”Tunggu saja akan ada kejutan, yang jelas ini  ini bukan sengketa kepemilikan tetapi sengketa terkait permintaan mereka untuk mengelola tanah itu seumur hidup,” ungkap Fauzan.

Dirinya menjelaskan bahwa ini bukan persoalan perdata. Karena SK pinjam pakai terdahulu itu telah dicabut oleh SK baru yang telah dikeluarkan Bupati Lobar tahun ini. “Kita sangat menghormati keputusan pengadilan, tapi saya akan coba konfirmasi kepada ketua pengadilan. Mungkin ada hal lain yang menjadi pertimbangan,” ungkapnya.

Fauzan kembali mengingatkan, bahwa sikap yang diambil Pemda Lobar ditujukan juga untuk dapat memberi pelajaran bagi masyarakat bahwa ini merupakan salah satu pola-pola penguasaan aset daerah. Bahkan, ada pihak yang dinilai ingin mengambil keuntungan di atas lahan milik pemerintah tanpa ada kontribusi apa pun yang diberikan kepada pemilik lahan. “Ini pelajaran, mereka ingin mengambil keuntungan di lahan milik Pemda,” ungkapnya.

Sikap Pemda untuk kembali mengambil alih aset itu diakui sebagai langkah untuk mengembalikan pengelolaan aset milik daerah agar sesuai dengan aturan.

Dijelaskannya juga, terkait pengelolaan aset milik daerah itu ada lima. Diantaranya, pinjam pakai, sewa, bangun serah guna, kerjasama dan penyediaan infrastruktur. (ami)

Komentar Anda