Edarkan Uang Palsu, MSS Warga Sekotong Dibekuk

DITANGKAP: Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram berhasil menangkap pelaku yang melakukan transaksi menggunakan uang palsu. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram membekuk salah satu warga asal Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat berinisial MSS. Pria 25 tahun itu ditangkap pada Selasa (13/9) lalu karena malukan transaksi menggunakan uang palsu.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korbannya. Pelaku melakukan transaksi jual beli velg motor di wilayah Rembiga, Kota Mataram. “Awalnya pelaku ini membeli vleg dari korban melalui media sosial,” terang Kadek Adi, Selasa (27/9).

Setelah tawar-menawar, harga disepakati Rp 1.150.000 dan terjadilah transaksi. Selesai memberikan uang kepada korban, pelaku langsung pergi. “Saat korban menghitung uang itu, baru menyadari bahwa uang yang dipegang terasa berbeda dengan uang biasanya,” katanya.

Korban yang menaruh curiga terhadap beberapa uang pecahan Rp 50 ribu itu, langsung melaporkannya ke Sat Reskrim Polresta Mataram. “Kami yang menerima laporan itu langsung mengecek, dan secara kasat mata kami bisa menyimpulkan bahwa uang itu merupakan uang palsu,” sebutnya.

Polisi juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI). Pihak BI pun menyimpulkan uang lembaran itu merupakan uang palsu. Dari pemeriksaan, terungkap  pelaku sudah menggunakan sejumlah uang palsu dalam transaksi jual beli di Kota Mataram. MSS mengaku mendapat uang palsu tersebut dari seseorang ketika berkunjung ke wilayah Jember, Jawa Timur.

“Pelaku ketemu secara tidak sengaja dengan pemberi uang palsu yang juga menawarkan pelaku bekerja di Surabaya. Pelaku pulang ke Mataram dan mulai menggunakan uang palsu itu dalam transaksi jual beli,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita 23 lembaran uang palsu dengan pecahan Rp 50 ribu dan 11 lembaran sudah dibelanjakan oleh tersangka. Untuk identitas pemberi uang palsu itu sudah diketahui, inisialnya Y dan S. Untuk menyetop peredaran uang ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk melakukan pengembangan.

MMS disangkakan Pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. “Terhadap pemberi uang palsu ini, sudah kami koordinasikan dengan polisi yang ada Jember,” katanya. (cr-sid)

Komentar Anda