Dukun Cabul Babak Belur Dihabok Massa

Dukun Cabul
Ilustrasi Dukun Cabul

MATARAM — Wajah Seripudin alias Wiwin (40 tahun) warga Dusun Terangan Ampar Desa Pemenang Timur Kecamatan Pememang Kabupaten Lombok Utara (KLU) babak belur saat diamankan tim Resmob 701 Satreskrim Polres Mataram. Seripudin jadi sasaran emosi massa karena diduga melakukan pencabulan terhadap warga Rembiga Timur yang masih dibawah umur. Beruntung aparat segera menyelamatkannya dari amukan massa yang tidak terima dengan perbuatan pelaku. ‘’Ada pelaku dugaan pencabulan yang kita amankan dari sergapan massa. Kita amankan pada Rabu malam (14/2) sekitar pukul 22.00 Wita,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kiki Firmansyah, kemarin.

Berdasarkan laporan polisi dari ibu kandung korban, tim Resmob 701 dan bhabinkamtibmas setempat memancing pelaku melalui telpon untuk datang ke TKP. Pelaku diminta untuk melakukan pengobatan seperti biasa. Pelaku setuju dan datang ke TKP sekitar pukul 21.15 Wita. Warga yang emosi lalu mengamuk dan memukul pelaku. ‘’ Amukan ini bisa dihentikan setelah tim bersama lurah setempat menjelaskan kepada warga untuk menyerahkan prosesnya kepada kepolisian,’’ katanya.

Baca Juga :  Petugas Lapas dan Warga Binaan Mendadak Dites Urine

Setelah amarah warga bisa diredam, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Mataram untuk diproses lebih lanjut. Dari amukan massa ini, pelaku mengalami luka-luka pada wajah. Selain itu, kelopak mata kanan dukun abal- abal ini mengelurakan darah. ‘’ Ada satu buah anyaman bambu yang berisi sorban dan tas pinggang serta pisau lipat milik pelaku kita jadikan barang bukti. Ada rekam medis dan visum rumah sakit Bhayangkara juga barang buktinya,’’ Ungkapnya. Adapun modus yang dilakukan pelaku, pada tanggal 9 Februari 2018 sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku yang mengaku sebagai dukun datang ke TKP untuk melakukan prosesi pengobatan. Lain dari biasanya, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan membuka paksa pakaian dalam korban yang masih berusia 15 tahun. Selain itu, pelaku melancarkan bujuk rayu yang disertai ancaman sehingga berhasil menyetubuhi korban. Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Orang tua korban lantas membuat laporan kepolisian,’’ jelasnya. Dari keterangan pelaku. Ia mengaku sudah mencabuli korban sebanyak lima kali yang bertempat di dalam kamar korban. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(gal)

Komentar Anda