Dugaan Pembobolan Uang Rp 10 Miliar, Pengawasan Bank NTB Syariah Dipertanyakan

H Zulkieflimansyah (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus penyelewengan dana PT Bank NTB Syariah oleh oknum pegawai inisial PS, mengundang perhatian banyak pihak. Apalagi, praktek tersebut telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu.

Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah selaku pemegang saham mayoritas pada PT Bank NTB Syariah, tidak mau banyak bicara. Mengingat, kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. “Sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum,” ucap gubernur kepada Radar Lombok secara singkat, Rabu (31/3).

Gubernur yang saat ini dihubungi berada di Provinsi Bali, tidak memberikan arahan atau harapan apapun tentang kasus tersebut. Dirinya menyerahkan penyelesaiannya kepada APH.

Direksi Bank NTB Syariah sendiri secara resmi telah melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB hari Selasa lalu (30/3). Sebelumnya kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB tanggal 5 Februari 2021. Manajemen Bank NTB memastikan, dana yang ditilep oknum pegawai bukan milik nasabah. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Sementara itu, Komisi III DPRD NTB yang membidangi Keuangan dan Perbankan meminta jajaran direksi PT Bank NTB Syariah untuk bertanggung jawab atas adanya penyelewengan tersebut. Apalagi nilai penyelewenganya sangat fantastis mencapai Rp10 miliar.

Anggota Komisi III DPRD NTB, Raden Nuna Abriadi mengatakan, praktik bersih-bersih yang kini dilakukan managemen PT. Bank NTB Syariah harusnya telah lama dilakukan. “Kalau sekarang baru ditahu, lantas kemana saja  pengawasan internal dan sarana IT yang dipunyai oleh Bank NTB selama ini. Apalagi, praktik penyimpangan itu diketahui justru saat oknum karyawan berinisial PS itu dimutasi ke bidang lainnya,” sentilnya.

Bank NTB Syariah adalah milik pemerintah daerah. Sehingga masalah ini menjadi atensi serius komisi III. Raibnya dana sebesar Rp 10 miliar tidak bisa dianggap sepele. Apalagi, ditengah kondisi pandemi Covid-19.

Nuna mempertanyakan pengawasan internal di tubuh bank NTB Syariah. Oleh  Karena itu, semua pihak diminta menjadikan kasus tersebut sebagai perhatian utama. “Pertanyaannya, kok bisa baru sekarang ketahuan? Ini publik bertanya-bertanya apa yang dilakukan jajaran direksi dan pengawal,” ujarnya.

Sekda Provinsi NTB, HL Gita Ariadi selaku dewan pengawas mengatakan, pihaknya banyak mendapatkan pelajaran dari kasus tersebut. “Kan kita tahu permasalahannya, kenapa dan bagaimana itu terjadi. Kita ambil pelajaran,” ucapnya.

Terkait dengan upaya penegakan hukum, Sekda memberikan dukungan penuh. Dunia perbankan sangat erat kaitannya dengan kepercayaan. Tanpa kepercayaan, perbankan tidak akan bisa menjaga eksistensi.

Ditegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir berbagai praktik dan tindakan yang hanya menguntungkan oknum tertentu. “Kita dukung penegakan hukum. Kita ingin semuanya bisa clear and clean,” ujar Sekda.

Sebagai dewan pengawas, pihaknya juga tentu sangat menyesali apa yang terjadi. Diharapkan hal serupa tidak terjadi lagi. Apabila ada penyimpangan, ada juga OJK yang memilikimu kewenangan menyelesaikannya.

Untuk memastikan kasus serupa tidak kembali terjadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB akan memperketat pengawasan pada lembaga perbankan. Untuk memastikan dugaan penyelewengan ini diproses, OJK juga akan segera memanggil direksi Bank NTB Syariah untuk meminta keterangan. “Dalam pekan ini, OJK akan segera memanggil Bank NTB Syariah untuk meminta keterangan terkait persoalan dugaan penyelewengan dana perbankan ini,” kata Farid Faletehan, Rabu (31/3).

Menurut Farid pemanggilan pihak terkait dalam hal ini Bank NTB syariah untuk meminta keterangan berbagai hal berkaitan dengan pembobolan dana bank. Sementara terkait sudah adanya laporan resmi pihak Bank NTB Syariah kepada Aparat Penegak Hukum (APH), tentunya tetap berjalan. Sementara dari sisi OJK terkait dengan pengawasan lembaga perbankan. “Untuk tahap pertama ini kami akan meminta keterangan dari pihak perbankan. Untuk selanjutnya baru akan meminta klarifikasi pihak terduga,” jelas Farid.

Kendari demikian, Farid memastikan dana nasabah di Bank NTB dalam kondisi aman. Dengan demikian, nasabah tidak perlu khawatir, karena dana mereka di perbankan dalam kondisi aman.

Dikatakan Farid, kasus fraud ini terjadi karena proses rotasi yang kelamaan. Ini akan selalu menjadi konsen OJK dalam setiap melakukan pengawasan perusahaan perbankan, salah satunya SDM rotasi mutasi itu harus menjadi hal yang menjadi perhatian.

Diakui, sejak Bank NTB dikonversi menjadi syariah ada beberapa perubahan, seperti management, sistem dan pengurus baru. Mulai dari management baru inilah diterapkan management SDM yang baik. Di mana dibatasi untuk menjabat, yakni maksimal dua tahun di setiap posisi, sehingga tidak terjadi hal –hal yang tidak diinginkan. “Kalau lebih dua tahun menempati posisi, nanti dia mahir ditempatnya dipakai macam-macam akan menjadi bahaya. Apalagi Bank NTB Syariah ini baru tiga tahun dan diharapkan semua divisi pejabat yang lama harus diputar-putar,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan perbankan yang secara normal biasa terjadi seperti ini. Seperti di bank-bank ada kehilangan ATM dan uang nasabah diganti oleh bank. Apalagi bank itu sudah membentuk cadangan untuk mengatasi persoalan seperti saat ini.  OJK pun meminta bank membentuk cadangan potensi resiko ke depan. Misalnya ada resiko kredit. Kejadian seperti ini namanya risiko operasional, jadi bank itu harus membuat cadangan mengatasinya. Kalau tidak dibentuk, nanti langsung sakit bank tersebut.

Farid juga memastikan bahwa dana masyarakat itu tidak ada yang hilang. Meskipun ada pelaku yang melakukan fraud atau penyalahgunaan wewenang pihaknya akan tetus mengawasi dan menjamin dana nasabah tidak ada yang hilang. Kendati, jika ada maka harus diganti oleh bank. “Jadi masyarakat harus tenang, tidak usah khawatir. karena dananya akan dijamin akan dikembalikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank NTB Syariah H Kukuh Rahardjo memastikan, dalam kasus tersebut, tidak ada nasabah yang dirugikan. Dana yang diambil oleh oknum pegawai Bank NTB Syariah tersebut adalah dana internal bank di luar dana nasabah. “Tidak ada kerugian di pihak nasabah, karena sebenarnya pencatatan ini di bank yang memang transaksinya disalahgunakan oleh oknum pelaku,” katanya. (zwr/luk/dev)

Komentar Anda