Dua Tersangka Kasus Pasir Besi Diadili Pekan Depan

TERSANGKA: Salah satu dari tujuh tersangka kasus tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lotim, yang akan diadili pecan depan. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah melimpahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi pasir besi di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk diadili.

Dua berkas tersangka yang dikirim ke pengadilan itu, adalah miliknya Direktur Utama (Dirut) PT Anugerah Mitra Graha (AMG), dan anak buahnya Rinus Adam Wakum, selaku Kepala Cabang (Kacab) PT AMG Lotim.

Keduanya akan menjalani sidang pertamanya pada Kamis 24 Agustus mendatang. Berkas milik tersangka sudah teregister di sistem informasi dan penelusuran perkara (SIPP) PN Mataram, dengan perkara nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr untuk Rinus Adam.

Sedangkan, untuk PO Suwandi terregistrasi dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr. “Sidang perdananya akan digelar pada hari Kamis mendatang,” kata Humas PN Mataram, Kelik Terimargo, Jumat (18/8).

PN Mataram juga telah menetapkan majelis hakim yang akan mengadili kedua tersangka. Majelis hakim tersebut, adalah Isrin Surya Kurniasih sebagai ketua, bersama anggota hakim karir Lalu Mohamad Sandi Iramaya, dan hakim Ad Hoc Tipikor Djoko Soepriyono. “Majelis hakim kedua tersangka sama,” bebernya.

Sementara Kejati NTB telah mengutus 10 nama jaksa yang berperan sebagai penuntut umum terhadap kedua tersangka. Mereka adalah Sigit Nur Cahyo, Yoga Mualim, Moh. Isa Ansyori, Dian Purnama, Ema Muliawati, Fajar Alamsyah Malo, I Komang Prasetya, Hasan Basri, Muhamad Mauludin, dan Abdirun Luga Harlianto. “Ada jaksa dari Kejati NTB dan Kejari Lotim,” ucap Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera.

Baca Juga :  Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Digagalkan

Kejati NTB menetapkan Rinus dan PO Suwandi sebagai tersangka dalam waktu yang berbeda. Rinus Adam ditetapkan sebagai tersangka 13 Maret 2023 lalu, bersamaan dengan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin. Sedangkan PO Suwandi satu bulan setelahnya, tepatnya 13 April 2023.

Setelah ditetapkan tersangka, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Begitu juga dengan Zainal Abidin. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tersangka lain yang terseret dalam muara korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp 36 miliar lebih itu, inisial SM mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) pada Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dompu.

Baca Juga :  11 Kapus di Kota Mataram Dituding Bersepakat Potong Insentif Nakes

Berikutnya SI selaku mangan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok, dan MH mantan Kadis ESDM NTB, serta terakhir seorang staf di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial S.

“Tersangka lainnya menyusul, khususnya tersangka ZA (mantan Kepala Dinas ESDM NTB) yang sudah tahap II,” ungkap dia.

Kasus yang menjerat para tersangka itu, terungkap bahwa pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut, tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak adanya persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)

Komentar Anda