Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Digagalkan

DILEPASKAN: Aparat kepolisian menunjukkan barang bukti penyelundupan benih lobster yang berhasil digagalkan, untuk selanjutnya dilepas liarkan ke alam. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda NTB kembali berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan benih lobster di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

Ribuan benih lobster tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah tersebut, dibawa menggunakan mobil truk Isuzu Elf bernopol DK 8139 TE, yang dikendarai oleh seorang pria berinisial GPD (52) asal Buleleng, Bali.

“Kami menemukan satu dus benih lobster tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ucap Direktur Dit Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, Senin (1/5).

Satu dus benih lobster itu berisikan sedikitnya 5.100 ekor, dengan rincian benih lobster jenis pasir sebanyak 4.800 ekor dan benih lobster jenis mutiara sebanyak 300 ekor. “Untuk benih lobster ini, sudah kami lepas liarkan di perairan Lombok Barat,” katanya.

Baca Juga :  Polda Klarifikasi TikToker Mia Earliana Pekan Ini

Penyelundupan benih lobster ke Pulau Dewata itu digagalkan pada Kamis (27/4) lalu, sekitar pukul 21.20. Sang sopir dan truk yang dikendarai langsung diamankan di Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melalui pemeriksaan dan kecukupan alat bukti, Dit Polairud Polda NTB menetapkan GPD sebagai tersangka.

“Hasil gelar perkara, GPD ditetapkan sebagi tersangka sehubungan dengan kejadian pengangkutan benih lobster tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” katanya.

Baca Juga :  Penyidik Kejati NTB Agendakan Pemeriksaan PT AMG

Sebagai tersangka, sopir truk tersebut disangkakan dengan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan/atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. “Sejumlah barang bukti juga telah kami amankan,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda