Polda Klarifikasi TikToker Mia Earliana Pekan Ini

Kombes Pol Artanto (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Laporan terhadap pengguna TikTok Mia Earliana yang mengaku mendapatkan catcalling atau pelecehan seksual secara verbal serta pelecehan seksual dengan sentuhan fisik di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara terus diproses aparat kepolisian.

Pemilik akun TikTok @miaearliana sebagai terlapor segera akan dipanggil oleh penyidik Polda NTB untuk memberikan klarifikasi. “Rencana klarifikasi untuk TikToker itu pada hari Jumat (7/10) ini,” sebut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Rabu (5/10).

Rencana klarifikasi yang sudah dijadwalkan ini, nantinya akan dilakukan di Mapolda NTB langsung.

Mia resmi dilaporkan ke Polda NTB oleh kalangan advokat hingga LSM KLU, yang merasa tersinggung atas unggahan video Mia Earliana berdurasi 2 menit 50 detik itu.

Baca Juga :  Hakim PT Perkuat Hukuman Mantan Anggota DPRD Lotim

Dalam video yang beredar, Mia menceritakan bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual. Selanjutnya Mia menceritakan dirinya yang pernah melakukan perjalanan wisata ke beberapa daerah wisata lain, bahkan sempat membandingkan Gili dengan daerah wisata tertentu dari segi kenyamanan.

Selanjutnya dia juga menceritakan dirinya yang mengalami catcalling yang pada substansinya berupa pelecehan secara verbal yang dilakukan oleh beberapa orang di Gili Trawangan. Bahkan pada video tersebut juga yang bersangkutan menyampaikan dirinya mengalami pelecehan seksual dipegang pantat ketika tengah berada dalam kerumunan acara full moon party.

Baca Juga :  Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 15,5 Miliar KONI Mataram, Jaksa Panggil Pengurus 10 Cabor

Atas itu, masyarakat KLU melayangkan laporan ke Polda NTB belum lama ini. Untuk pelapor sendiri, lanjut Artanto, sudah dimintai klarifikasi. “Pelapor sudah diambil keterangan,” sebutnya.

Laporan kelompok masyarakat yang masuk ke Polda NTB tersebut dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr-sid)

Komentar Anda