11 Kapus di Kota Mataram Dituding Bersepakat Potong Insentif Nakes

TERSANGKA: Mantan Kapus berinisil RH (kiri) dan mantan Bendahara Puskesmas Babakan WY saat dihadirkan di depan media, Selasa (27/9). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Babakan, Kota Mataram berinisial RH buka-bukaan soal pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang kini menjeratnya bersama mantan bendahara puskesmas inisial WY.

Ia menyebut kasus yang menjeratnya merupakan tindak lanjut dari mantan kapus sebelumnya berinisial M. “Sebenarnya, saya melanjutkan Kepala Puskesmas sebelumnya,” akunya di Mapolresta Mataram, Selasa (27/9).

Uang dari hasil penyelewengan yang dilakukan tersebut, tidak dijelaskan ke mana alirannya. Begitu juga saat dipertegas apakah uang tersebut masuk ke kantong atasannya atau tidak. “Tidak usah itu, sudah ada di BAP,” imbuhnya.

Selain menyebut dirinya hanya menindaklanjuti mantan kapus sebelum dirinya bertugas, pemotongan insentif nakes itu juga sesuai dengan kesepakatan 11 kapus lainnya yang ada di Kota Mataram. “Sesuai kesepakatan 11 kapus lainnya,” bebernya.

Baca Juga :  Peras Peserta CPNS Ratusan Juta, Jaksa Eko Disidang

Terkait dengan pengakuan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi tahun 2017-2019 tersebut, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Pendalaman yang dilakukan ini, merupakan bagian dari pengembangan kasus tersebut untuk menelusuri peran dan adanya keterlibatan orang lain.

Tersangka kepada polisi juga mengakui terkait dirinya hanya meneruskan regulasi pemotongan insentif nakes dari pejabat sebelumnya. “Kalau kami menemukan adanya bukti kuat keterlibatan orang lain, kami akan gelar untuk menetukan peran tersangka lain,” ujarnya.

Dikatakan, proses penyelidikan perkara tersebut dilakukan sejak September 2021. Setelah penyidik mengumpulkan dan terpenuhinya alat bukti yang cukup, perkara tersebut dinaikkan statusnya ke penyidikan.

Baca Juga :  Tiga Anggota Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat

Seiring berjalannya waktu di proses penyidikan, penyidik mengajukan perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Dan berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut sebesar Rp 690 juta. “Kerugian negara itu muncul karena adanya kesalahan wewenang yang terjadi,” ucapnya.

Untuk berkas perkara tersangka, sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diteliti. Kini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa. “Semoga berkas perkaranya segera dinyatakan lengkap, dan segera tersangka kita limpahkan,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda