Dua Penjambret dan Lima Penadah Diringkus

DIAMANKAN: Tujuh komplotan penjambret dan penadah saat diamankan Polsek Batukliang, Senin kemarin (2/6). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)
DIAMANKAN: Tujuh komplotan penjambret dan penadah saat diamankan Polsek Batukliang, Senin kemarin (2/6). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Polsek Batukliang meringkus dua orang penjambret beserta lima orang penadah. Bahkan dua orang penjambret ini terpaksa harus ditembak karena melawan saat ditangkap petugas.

Penjambret ini di antaranya Rafi, 23 tahun dan Arya Purna Aji, 22 tahun. Keduanya berasal dari Desa Persiapan Berinding Kecamatan Kopang. Sementara lima penadah di antaranya YP 30 tahun, LEA 31 tahun, MAS 28 tahun. Mereka berasal dari Desa Terara Lombok Timur, sementara satu penadah lainnya yakni HW 15 tahun warga Desa Kopang Rembiga, Lombok Tengah.

Mereka merupakan satu komplotan ini ditangkap di kediamannya masing-masing sekitar pukul 20.00 Wita, Senin (1/6). Mereka ditangkap sesuai dengan laporan polisi LP/27/V/2020/NTB/Res.Loteng /Sek.Batukliang pada 15 Mei 2020 dan LP/14/II/2020/NTB/Res.Loteng/Sek. Batukliang, tanggal 28 Februari 2020. Korbannya adalah Reni Sartika, 17 tahun, warga Kembang Kerang I Desa Aik Darek.

Pelaku menjambret korban di sebelah timur SPBE PT Lombok Putra Migas Dusun Pancor Dao Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah handphone merek Oppo  dan satu buah kotak handphone serta dua unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru.

Kapolesek Batukliang, IPTU Gisiyasa menegaskan, awalnya petugas menangkap lima orang penadah tempat dijualnya handphone hasil jambret tersebut. Setelah itu, petugas melakukan interogasi awal dan melakukan pengembangan terhadap pelaku penjambretan. Setelah mengetahui posisi pelaku penjambretan, tim segera menangkap pelaku di rumahnya. “Ketika kedua pelaku diajak untuk menunjukan lokasi pencurian yang diakuinya di wilayah Jonggat, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur. Kemudian pelaku kami bawa ke puskesmas terdekat untuk dirawat. Setelah itu pelaku kami bawa ke polres untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Kapolesek Batukliang, IPTU Gisiyasa, Selasa (2/6).

Ia menegaskan, kasus ini terbongkar setelah Senin (1/6) sekitar pukul 13.30 Wita, petugas melakukan upaya penyelidikan terhadap hasil tracing email handphone korban yang diperoleh lokasi aktif handphone tersebut di Kecamatan Terara Lombok Timur. Upaya tersebut berhasil memperoleh handphone korban tersebut dikuasai oleh pelaku YP. Kemudian dari hasil introgasi bahwa handpone tersebut diperoleh dengan membeli dari pelaku lainnya dengan harga Rp 1.125.000. “Pelaku Y mengaku bahwa handphone tersebut diperoleh dari pelaku lainnya. Begitu juga seterusnya dan setelah hasil introgasi terhadap terduga pelaku yang mengusai handphone korban tersebut. Kita memperoleh kepastian identitas terduga pelaku penjambretan tersebut,” terangnya.

Pelaku melancarkan aksinya pada saat korban main handphone di depan SPBE PT. Lombok Putra Migas Pancor Dao. Tiba-tiba datang dua orang pelaku yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Vixon warna hitam putih. Korban saat itu duduk di belakang sepeda motor, sedangkan temannya duduk di depan atas nama Dian Saptiani dalam keadaan sepeda motor terparkir. “Pelaku datang dari barat menuju timur. Karena melihat korban berhenti di pinggir jalan dan pelaku berbalik arah dan berpura-pura menanyakan, kemana arah ke Lingsar. Saat itu pula pelaku langsung mengambil handphone korban dan kabur ke arah barat. Korban dan temannya berusaha mengejar pelaku,” terangnya.

Namun, karena saat itu korban dan temannya yang saat itu di depan tidak mengetahui adanya polisi tidur di pertigaan Pancor Dao. Korban akhirnya terpeleset dan terbentur di aspal dan mengalami luka benjol pada bagian kepala belakang dan harus dirujuk ke RSUD Praya. Sedangkan temannya mengalami luka lecet di bagian lutut. “Kita masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah jadi sasaran para pelaku. Para pelaku diancam dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan peran mereka masing-masing,” terangnya. (met)

Komentar Anda