Dua Pengedar Sabu Asal Pemenang Barat Diringkus

DIGEREBEK: Dua pengedar sabu saat digerebek aparat kepolisian Polres Lombok Utara. (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG — Dua pengedar narkoba inisial B (40) dan EH (31) warga Dusun Karang Gelebeg, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang diringkus Satresnarkoba Polres Lombok Utara di depan rumah Camat Pemenang sekitar pukul 22.00 WITA, Minggu (27/6).

Mereka melakukan transaksi sabu di dusun setempat sehingga meresahkan masyarakat. “Kami berhasil meringkus kembali pengedar narkoba di wilayah Pemenang. Kami menangkapnya ketika melakukan transaksi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan, Senin (28/6).

Transaksi mereka diketahui polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah mendapatkan kepastian, kedua pelaku langsung digerebek. “Kami mengamankan pelaku, lalu menggeledah badan pelaku di TKP, sehingga di lokasi ditemukan barang bukti yang sudah siap diedarkan dan sudah selesai transaksi,” terangnya.

Baca Juga :  Papuk Amin Ditemukan Tewas di Rawa Pantai Kongok

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu poket yang di dalamnya berisi kristal bening dengan bruto 0,43 gram, dua HP, satu bendel klip plastik bening, dua tabung kaca, tiga korek api, tujuh sedotan dimodifikasi, satu alat bong, satu buku tabungan beserta kartu ATM Bank BNI, uang tunai Rp 2.621.000. “Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Penyelundupan 300 Gram Sabu dari Malaysia Digagalkan

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 111, 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Meskipun terancam sanksi, namun pelaku pengedar narkoba di wilayah Lombok Utara terus bertambah, sehingga pihaknya lebih gencar melakukan penangkapan, dengan tetap bekerja sama dengan masyarakat. “Kita tetap tindak tegas pengedar-pengedar narkoba di wilayah hukum kita,” tegasnya. (flo)

Komentar Anda