Dua Pejuang Tanah Adat Divonis 1,5 Tahun

DEMO: Ratusan warga Jurangkoak kembali melakukan aksi demo dengan mengepung PN Selong, menuntut dua warga yang diadili segera dibebaskan. Tampak dua orang pejuang tanah adat Jurangkoak saat menjalani sidang vonis di PN Selong kemarin (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Perlawanan warga Jurangkoak, Bebidas, Wanasaba kembali berlanjut. Setelah sehari  sebelumnya mendatangi TNGR, Kantor Bupati dan DPRD setempat, giliran Pengadilan Negeri (PN) Selong yang dikepung warga. Mereka datang   menunutut agar dua warga pejuang tanah adat, Sulaiman dan Safi,i yang menjalani sidang vonis di pengadilan setempat kemarin (11/10), dibebaksan dari segala tuntutan.

Ratusan warga ini memenuhi depan PNS Selong. Dengan pengawalan ketat kepolisian. Jalan utama di didepan pengadilan lumpuha total karena dipenuhi warga yang melakukan aksi demo. Saat itu juga  sedang berlangsung sidang pembacaan vonis dua orang pejuang tanah adat dengan status sebagai terdakwa.

Meski warga mendesak pembebasan dua tersangka itu, namun dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Anton Budi, tetap memutuskan menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 1,5 tahun, dan denda Rp. 50 juta. Yang jika tidak mampu dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Vonis itu karena keduanya dianggap secara sah dan terbukti bersalah telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan pada zona lain dari taman nasional yang di kelola TNGR. “Selain itu, kedua terdakwa dikenakan biaya perkara, dan diperintahkan untuk melakukan penyitaan alat berat berupa kontraktor,” kata majelis hakim dalam vonisnya.

Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyampaikan tanggapan atas vonis yang telah dijatuhkan itu. Terdakwa pun melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir dengan putusan itu. “Kami pikir-pikir dulu,” jawab mereka.

Dari vonis itu, ratusan warga tak bisa menyembuyikan rasa kekecewaan. Mereka memprotes vonis yang telah dijatuhkan hakim. Harusnya kedua warga tersebut di bebaskan tanpa bersyarat, mengingat mereka ini korban kriminalisasi yang dilakukan pihak TNGR. “Kami menolak vonis itu. Kami akan ajukan banding,” sebut Sambosa, Korlap Aksi.

Baca Juga :  Sofiatun Divonis, Zaini Arony Pastikan PK

Dikatakan, desakan yang meminta agar kedua warga itu segera dibebaskan tidak sampai disini saja. Mereka akan terus berjuang, bahkan berencana akan mengerahkan masa aksi yang lebih besar lagi untuk melakukan aksi serupa. “Tuntutan kami tidak selesai sampai disni. Kami akan datang dengan jumlah massa yang lebih banyak dari ini,” ancamnya.

Meski demikian proses aksi demo itu berlangsung tertib tanpa ada gejolak. Sementara dua terpidana usai menjalani sidang langsung dibawa ke Rutan Selong dengan pengawalan ketat polisi.

Dinyatakan Sambosa, penangkapan terhadap tiga orang pejuang tanah adat dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang dilakukan pihak berwajib. Penangkapan tiga pejuang tanah adat, dituding sebagai upaya TNGR untuk mengkriminalisasi warga yang sedang memperjuangkan hak dan tanah leluhur mereka. “Kriminalisasi itu bagian dari upaya TNGR untuk melemahkan perjuangan kaum tani, dengan menciduk beberapa pemimpinnya,” sebutnya.

Apa yang dialami warga ini lanjutnya, jelas sebagai bentuk tindakan semena-mena yang dilakukan pihak TNGR. Perilaku TNGR ini menyebabkan kondisi masyarakat setempat semakin tertindas dan tertutup. Padahal sebagian besar warga yang bermukim dikawasan konflik itu, statusnya sebagai warga miskin. Kondisi tersebut kini menyebabkan para warga hidupnya semaki melarat. “Melalui seperangkat aturan, dan aparat siap sedia melepaskan peluru dan kekutannya, rakyat terus di intimidasi,” sebutnya.

Tanah seluas 150 hektar di kawasan Jurangkoak itu merupakan lahan produktif. Keberadaanya sejak lama dijadikan warga setempat untuk berladang dan beraktifitas sehari-hari. Ini dibuktikan dengan keberadaan sejumlah peradaban yang berada di lokasi itu. Baik itu kuburan, sanggah, irigasi dan sejumlah bukti peradaban lainnya. “Artinya jika lahan itu pernah di garap,” sebutnya.

Baca Juga :  Bule Inggris Divonis 5 Tahun Penjara

Namun seiring dengan ditetapkannya kawasan di sekitar lereng gunung Rinjani sebagai kawasan suaka marga Satwa pada tahun 1941 oleh Kolonial Belanda, yang delanjutnya tahun 1977 sepanjang kawasan di kaki gunung Rinjani itu kembali ditetapkan sebagai kawasan TNGR. “Maka sejak itulah kawasan itu menjadi petaka bagi masyarakat Jurangkoak,” bebernya.

Sejak berstatus sebagai kawasan TNGR, keberadaan warga di Jurangkoak tak pernah lepas dari masalah. Mereka selalu diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum karena diperintah TNGR. Bahkan beberapa waktu, aparat penegak hukum dikerahkan untuk mengusir warga. Padahal warga itu sendiri sudah puluhan tahun menetap dan melakukan aktifitas mereka sebagai petani. “Keberadan TNGR telah menggusur kaum tani secara paksa dari ruang hidupnya yang sejak republik ini belum ada,” lanjutnya.

Perjuangan warga untuk mempertahankan haknya, dibalas dengan perilaku di luar keadilan. Sejak konflik dikawasan itu terjadi, sekitar 32 warga setempat diperlakukan tidak adil dan dikriminalisasi.  “TNGR beberapa kali melakukan pengusiran secara paksa. Hingga akhirnya TNGR melakukan kriminalisasi terhadap tiga orang pejuang tanah adat,” katanya.

Dengan ini, ia pun mendesak agar kriminalisasi terhadap warga segera dihentikan TNGR dan aparat penegak hukum. Tiga warga yang ditangkap dan diadili, juga agar segera dibebaskan. Selain itu mereka juga menuntut untuk mengkaji ulang proses hukum tiga orang warga yang didakwa telah melakukan pelanggaran pidana. (lie)

Komentar Anda