Sofiatun Divonis, Zaini Arony Pastikan PK

ILUSTRASI DIVONIS

MATARAM—Ingat Sofiatun? Sosok yang disebut-sebut sebagai adik dari L Darmawan mantan Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) NTB itu dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Sosok ini dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (25/1)  dinyatakan bersalah.

Vonis majelis hakim menyebutkan, Sofiatun telah memberikan keterangan palsu dalam sebuah akte jual beli tanah. Keterangan palsu ini terkait lahan milik L Sunandar yang terdapat di Buwun Mas, Sekotong, Lombok Barat.

Lahan seluas kurang lebih 1 hektar milik Sunandar itu disidangkan sejak  3 bulan lalu. Lahan ini juga dukabarkan masuk sebagai kawasan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan proyek lapangan golf. Kasus Sofiatun disidangkan setelah sebelumnya sempat dikabarkan sebagai DPO.

“Keputusan majelis hakim menjadi angin segar buat klien kami, Pak Zaini Arony,” kata kuasa hukum mantan Bupati Lombok Barat itu, Zarman Hadi, Kamis (26/1).

Vonis majelis hakim, ungkapnya, secara otomatis menepis dugaan pemerasaan yang divonis terhadap Zaini Arony. Kasus pemerasan yang disematkan terhadap Zaini oleh pengusaha asal Bali Putu Gede Djaja praktis menyangkal tuduhan bahwa figur ini telah menerima sebidang tanah di lokasi itu.

Baca Juga :  Kamarudin dan Sahnun Ajukan PK

Zarman mengatakan, vonis yang diebrikan hakim terhadap Sofiatun, dipastikan menjadi novum (bukti baru).  Keputusan majelis hakim inilah nantinya akan dijadikan rujukan saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis Zaini.

[postingan number=3 tag=”vonis”]

Sejak menjalani persidangan, jelasnya, Zaini sudah berkali-kali menolak mengakui jika dirinya telah menerima sebidang tanah. Terhadap penolakannya itupun masih disertai dengan sejumlah bukti-bukti pendukung.

“Kita akan ajukan PK setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Putusan hakim terhadap Sofiatun, jelasnya, bisa menjadi senjata baru pihaknya. Karena itu, ia merasa optimis jika PK Zaini Arony diterima.

Seperti dirilis Radar Lombok beberapa waktu lalu, Sofiatun dimejahijaukan lantaran keberatan yang dilayangkan L Sunandar. Warga Dusun Bengkang, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong ini membantah telah menjual tanahnya di kawasan Meang kepada Sofiatun.

Sertifikat tanah yang masuk dalam perkara Zaini seluas 9,525 meter persegi itu diklaim Sunandar masih dipegangnya dan belum dijual ke pihak manapun. Bahkan ia sempat menunjukan sertifikat lahan tersebut.

Baca Juga :  Balita Dua Bulan Divonis Tumor

Dalam perkara Zaini yang telah diputus hakim, tanah tersebut merupakan satu dari dua tanah pemberian Putu Gede Djaja, Direktur PT Djaja Bussiness Group (DGB) selaku saksi dan pelapor di kasus ini. Putu disebut memberikan dua lahan itu kepada Zaini dibawah tekanan sehingga dikategorikan sebagai tindakan pemerasan.  Masing-masing tanah memiliki luas 19.986 meter persegi dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 688 dan 9.525 meter persegi dengan SHM nomor 685.

Terhadap hal itu, Sunandar tegas mengatakan di hadapan sidang jika tanahnya tidak pernah dijual ke siapapun. Pernyataan ini sebenarnya sudah disampaikan L Darme, saksi di persidangan Zaini. Darme merupakan orang tua Sunandar sekaligus warga sekitar, tanah itu sama sekali tak dijual ke Sofiatun.

Sunandar menyebut Sofiatun merupakan biang kerok munculnya akta jual beli bodong itu. Dia menuding Sofiatun telah melakukan pemalsuan dokumen. Sunandar pun resmi melaporkan Sofiatun ke Polda pada 2016 lalu. (rzq)

Komentar Anda