Kamarudin dan Sahnun Ajukan PK

Ilustrasi Terpidana Korupsi mengajukan PK.

MATARAM-Dua terpidana kasus korupsi Dishubkominfo Lombok Barat tahun 2015 yakni Kamarudin dan Lalu Sahnun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus mereka yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Mataram. PK dilakukan lantaran terdapat pertentangan antara putusan yang satu dengan putusan yang lainnya.” Kalau putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan terpidana atas nama Sahwan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bebas, maka semestinya yang lain juga harus dibebaskan,” ungkap Irfan Suryadinata, pengacara terpidana Kamarudin kepada Radar Lombok,Senin (28/11).

Ia mengatakan, Sahwan yang satu- satunya PNS dalam kasus ini malah dibebaskan, sementara 3 terpidana lainnya yang pekerjaanya swasta dan tidak memiliki kewenangan bahkan akses keuangan negara malah diputus bersalah. “ Kalau Sahwan sebagai pelaku utamanya bebas maka yang lainnya juga ikut bebas, karena tiga ini kan tidak memiliki kewenangan bahkan akses untuk keuangan negara,” tambahnya.

Sementara itu Hasanul Halik, terpidana lainnya belum mengajukan PK setelah sebelumnya melakukan banding dan kasasi.” Kalau terpidana Hasanul Halik masih belum tau mengajukan banding atau tidak” ungkapnya.

Pengacara lainnya, Hery Ardiansyah, menyampaikan hal yang sama. Ia yakin kedua kliennya menang di PK nanti.” Masak tukang goroknya dibebaskan sementara yang hanya memegang tidak,” ungkapnya.

Dengan demikian katanya, telah nyata terjadi kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum, dalam memeriksa dan memutus perkara terpidana atas nama Kamarudin dan Lalu Sahnun Yadi sehingga sangat beralasan PK mereka ajukan. “Mohon kepada yang mulia majelis hakim PK untuk mengabulkan permohonan PK atas nama terpidana tersebut,” tutupnya.

Pengajuan PK oleh terpidana Lalu Sahnun Yadi dilakukan terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor:26/Pid.Sus.tpk/2015 jo putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Mataram No: 22/ Pid.Sus.Tpk/2015/PT.MTR tanggal 14 desember 2015. Sementara untuk Kamarudin terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan negeri Mataram Nomor: 25/ Pid.Sus.Tpk / 2015 / PN. MTR tanggal 19 Oktober 2015. Ketiga terpidana dihukum kurungan penjara selama 4 tahun.(cr-met)