Dua Minggu Lagi, TSK Pusuk Sembalun Ditetapkan

Jumlah Kerugian Negara Mencapai Rp 300 Juta

AKP Joko Tamtomo
AKP Joko Tamtomo (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG — Penyidikan kasus penataan objek wisata Pusuk Sembalun yang dikerjakan Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Timur (Lotim) tahun 2015 lalu,  selangkah lagi akan dilakukan penetapan tersangka. Sekitar dua minggu lagi, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lotim akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, atau dengan kata lain paling lambat awal Maret sudah ada tersangkanya.

Diketahui dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah mengantongi dua orang yang berpeluang untuk dijadikan tersangka. Namun identitas dari dua calon tersangka itu masih dirahasiakan. Yang jelas, dua calon tersangka itu merupakan orang yang memiliki peran sangat penting dalam proyek ini.

“Rencananya minggu ini akan kita gelar penetapan tersangka. Tapi karena ada hal, kemungkinan minggu depan,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kasatreskrim Polres Lotim, AKP Joko Tamtomo, Selasa kemarin (20/2).

Baca Juga :  Sembalun Challenge Sudah Kantongi 60 Peserta

Lebih lanjut disampaikan, progres penangan kasus ini, pihaknya juga masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun penyidik sendiri telah menerima laporan awal dari BPKP terkait besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek yang dikerjakan dengan anggaran sekitar Rp 2,6 miliar. Dimana jumlah kerugian negara yang ditimbulkan yaitu Rp 300 juta.

“Yang kita butuhkan dari BPKP itu bukan hanya selembar surat saja. Tapi yang lebih penting hasil auditnya itu seperti apa. Itu yang belum kita terima. Tapi kalau surat pemberitauan kerugian negara  sudah kita diberikan oleh BPKP,” lanjutnya.

Karenanya, untuk mempercepat penangan kasus ini, hasil audit kerugian negara kasus ini diupayakan bisa segara keluar. Ketika hasil audit sudah keluar,  penyidik pun akan langsung melakukan penetapan tersangka. “Yang jelas indikasi tersangkanya itu ada dua orang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sembalun Hadirkan Berbagai Pilihan Destinasi

Apakah nantinya tersangka itu akan langsung ditahan? Joko mengatakan itu tergantung perintah dari pimpinan. Jika memungkinkan, tersangkanya bisa langsung dijebloskan ke dalam tahanan. “Proses penyidikan sedang berjalan. Kita juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” sebutnya.

Selama kasus ini ditangani, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, semua pihak terkait yang terlibat dalam kasus ini telah dipanggil untuk diminta keterangannya. Termasuk Asisten III Setdakab Lotim yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dispar Lotim.

“Kalau yang bersangkutan (calon tersangka, red) tidak kooperatif, kita bisa langsung tahan. Soalnya ada ketentuan. Kalau dua kali kita panggil kemudian mangkir, kita bisa keluarkan surat untuk penangkapan,” tegasnya. (lie)

Komentar Anda