DPRD Terbelah, Substansi Interpelasi Dipertanyakan.

LENGANG : Ribut ingin interpelasi Gubernur, suasana gedung DPRD NTB lengang tanpa aktivitas pada Rabu siang (27/1). (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Wacana penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi NTB mencuat secara tiba-tiba. Kuat dugaan ada udang di balik batu. Lembaga DPRD pun kini terbelah. Ada yang pro dan kontra. 

Beberapa fraksi mempertanyakan urgensi penggunaan hak interpelasi yang dimotori fraksi Demokrat tersebut. Apalagi Demokrat sendiri, merupakan partai pengusung Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi). Suasana di gedung DPRD NTB juga lengang. Tidak ada wakil rakyat yang masuk kantor. 

Terkait adanya beberapa persoalan yang membuat anggota DPRD NTB geram, ternyata sudah ada pertemuan yang dilakukan. “Rapat terakhir dengan eksekutif, saya rasa jelas kendala yang disampaikan. Dan ada komitmen untuk menuntaskan persoalan,” ungkap Ketua Fraksi PKB DPRD NTB, Lalu Hadrian Irfani kepada Radar Lombok via WhatsApp, Rabu (27/1).

Menurut pria yang juga Ketua DPW PKB NTB ini, seharusnya anggota DPRD NTB menunggu realisasi dari solusi tersebut. Bukan justru berbicara untuk menggunakan hak angket. Secara sikap fraksi, PKB sendiri sebenarnya belum membahas masalah penggunaan hak interpelasi DPRD tersebut. “Jadi kita tunggu saja dulu. Kalau sikap PKB, kemungkinan besok akan saya bahas dengan anggota fraksi,” katanya. 

Ketua fraksi PKS DPRD Provinsi NTB, Sambirang Ahmadi juga mempertanyakan wacana penggunaan hak interpelasi tersebut. “Saya belum jelas yang mau diinterpelasi itu apa? Kebijakan apa yang dianggap merugikan khalayak banyak?” ujar Sambirang. 

Masalah hak interpelasi, telah diatur melalui Peraturan DPRD Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD NTB. Khususnya pada bab VII yang mengatur tentang pelaksanaan hak DPRD. Dalam tatib tersebut dijelaskan, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. “Itu hak merekalah. Tapi saya sama sekali tidak melihat ada kebijakan Pemprov yang berdampak negatif dan merugikan masyarakat luas,” kata Sambirang. 

Tatib juga mengatur secara rinci mekanisme penggunaan hak interpelasi. Diantaranya diusulkan paling sedikit oleh 10 orang dan lebih dari satu fraksi. Usulan tersebut diajukan ke pimpinan DPRD untuk dilaporkan melalui rapat paripurna. Dokumen usulan hak interpelasi harus memuat materi kebijakan yang akan dimintai keterangan dan alasannya. Selanjutnya melalui paripurna, pengusul memberikan penjelasan yang nantinya ditanggapi oleh masing-masing fraksi. 

Pada pasal 94 Tatib DPRD disebutkan, penggunaan hak interpelasi bisa dilakukan apabila mendapat persetujuan dalam paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota. Putusan tersebut juga harus mendapat dukungan lebih dari 1/2 jumlah anggota yang hadiri paripurna. Tertuang pula tidak ada kewajiban Gubernur untuk memberikan penjelasan langsung kepada DPRD NTB. Gubernur bisa mengutus jajarannya untuk memberikan penjelasan ketika memiliki halangan. 

Sementara itu, fraksi Golkar selaku penguasa di DPRD NTB, justru tidak tahu apa-apa tentang wacana penggunaan hak interpelasi tersebut. “Belum tau ada masalah apa? Besok coba saya cek. Saya nggak tau karena nggak ngikuti. Beberapa hari ini saya banyak konsultasi kesehatan gigi di dokter, tidak ke kantor,” kata Misbah Mulyadi selaku ketua fraksi Golkar. 

Sementara Wakil ketua fraksi Golkar, Umar Said tidak berani memberikan pandangannya. “Belum dirapatkan di internal fraksi. Ndak berani kita berstatemen sebelum ada keputusan dari fraksi,” jawab Umar. 

Sementara itu, fraksi Gerindra DPRD NTB mendukung penuh rencana penggunaan hak interpelasi. Mengingat, Gerindra sendiri menilai banyak masalah yang perlu dipertanyakan. “Gerindra pada awal tahun ini sudah melakukan rapat terkait kondisi tata kelola Pemprov pada hari ini. Kita ingin interpelasi soal tata kelola birokrasi, administrasi dan anggaran,” ucap Ketua fraksi Gerindra, Nauvar Furqony Farinduan. 

Ditegaskan, fraksi Gerindra menganggap sangat perlu untuk menggunakan hak interpelasi. “Ini dalam rangka memperdalam gambaran objektivitas kondisi pemerintahan hari ini, sehingga kedepan kita dapat memberikan solusi yang konstruktif dalam meluruskan arah navigasi daerah bersama-sama dalam menuju pelabuhan harapan kita yaitu NTB Gemilang,” jelasnya. 

Fraksi PPP juga mendukung penuh adanya interpelasi kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah. PPP memastikan diri akan ikut gerbong yang mempertanyakan kebijakan strategis Zul-Rohmi selama ini. 

Ketua fraksi PPP, Muhammad Akri mengatakan, hak interpelasi merupakan hak DPRD yang diberikan oleh Undang-Undang (UU). “Kita akan interpelasi Gubernur terkait Tata kelola pemerintahan yang kurang baik. IPM kita juga turun. Jadi bukan masalah pokir ya,” sentilnya. 

Pimpinan DPRD NTB, Mori Hanafi yang dimintai keterangannya juga menegaskan, dirinya akan mengikuti arahan fraksi Gerindra. Apabila fraksinya mendukung interpelasi, maka Mori Hanafi juga bersikap serupa. “Kalau saya tentunya mengikuti arahan fraksi,” ujarnya. 

Adanya wacana DPRD NTB untuk menggunakan hak interpelasi, mendapat respon positif dari publik. Salah satunya dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). “Menurut kami sah-sah saja. Ini menunjukkan kerja pengawasan legislatif sebagai mitra ekskutif berjalan,” kata Direktur FITRA NTB, Ramli Ernanda. 

Adanya wacana penggunaan hak interpelasi, lanjut Ramli, mengindikasikan ada hal substantif yang perlu diperdalam dan mendapatkan jawaban Gubernur. “Ini berkaitan dengan jalannya pemerintahan daerah selama kurang lebih tiga tahun ini,” ucapnya.

Rencana hak interpelasi yang digulirkan sejumlah fraksi ini mendapat tanggapan nyinyir dari pengamat politik UIN Mataram, Dr Kadri. Menurut Kadri, kalangan DPRD NTB tidak serius untuk menggulirkan hak interpelasi terhadap kepemimpinan Zul-Rohmi. ‘’Hal interpelasi itu tidak lebih dari sekadar gertakan terhadap Zul-Rohmi,’’ ujar Kadri.

Bukan tanpa alasan dirinya memberikan penilaian seperti itu. Sepekan sesudah digulirkan wacana interpelasi itu belum terlihat ada langkah-langkah konkret dari kalangan dewan untuk merealisasikan hak interpelasi tersebut.

Walau demikian, adanya dorongan untuk melakukan interpelasi terhadap kepemimpinan Zu-Rohmi, tidak terlepas dari fungsi kontrol dan pengawasan dari legislatif dan eksekutif. Hak interpelasi merupakan bagian dari hak melekat dari legislatif dalam melaksanakan fungsi kontrol dan pengawasan. “Tapi ini bagus (hak interpelasi, red) sebagai bentuk kontrol dan pengawasan dewan,” imbuhnya.

Kadri menyarankan, pemprov tidak boleh menyepelekan terkait wacana hak interpelasi tersebut. Eksekutif harus peka, responsif dan terbuka dengan berbagai kebijakan yang sudah ditempuh dan capaian keberhasilannya. Dengan ada dorongan interpelasi itu, diharapkan ada keseimbangan tercipta antara eksekutif dan legislatif.

Dengan kontrol dan pengawasan efektif dari kalangan dewan, Pemprov tidak boleh ugal-ugalan dan serampangan dalam mengeluarkan berbagai kebijakan yang menyangkut hidup orang banyak dan bisa berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. “Hak interpelasi ini tidak boleh disepelekan eksekutif,” paparnya.

Pengamat politik lainnya, Dr Asrin menegaskan, publik menunggu keseriusan dari kalangan anggota DPRD NTB dalam merealisasikan hak interpelasi tersebut. Hak interpelasi digulirkan oleh dewan itu diharapkan tidak sebatas wacana dan gertakan untuk pemerintahan Zul-Rohmi. Tetapi hak interpelasi itu harus betul-betul direalisasikan. “Nah, sekarang publik menunggu loh keseriusan dewan untuk ajukan hak interpelasi,” kata pengajar Universitas Mataram tersebut.

Jika hak interpelasi tidak serius dan hanya alat tawar-menawar dewan terhadap eksekutif, dia khawatir citra dewan akan makin terpuruk di mata publik. Pasalnya, pihaknya pun mendukung langkah dewan untuk melakukan hak interpelasi terhadap Zul-Rohmi.

Menurutnya, melalui hak interpelasi ini, publik juga ingin mengetahui sejauhmana pelaksanaan program dan capaian program pemprov NTB tersebut. Misalnya program industrialisasi selalu digaungkan oleh Gubernur Zul dan sejumlah program lainnya.

Dengan ada hak interpelasi itu, artinya publik melihat DPRD NTB betul-betul maksimal dan optimal dalam melaksanakan fungsi kontrol dan pengawasan. “Sebab itu, jangan dewan jadikan wacana hak interpelasi ini hanya sebagai gertakan saja. Tetapi hak interpelasi ini harus betul-betul direalisasikan,” harapnya. (zwr/yan)

Komentar Anda