MATARAM– Terpidana narkoba 19 tahun asal Perancis, Dorfin Felix dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Mataram, ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (8/2).
Kalapas kelas II A Mataram, Muhammad Sanni yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Ya benar, Start dari Mataram jam 06.00 Wita, sampai Nusakambangan jam 13.00 Wita ” ungkapnya via whatshap, Minggu (9/2).
Pemindahan ini sebetulnya telah jauh-jauh hari direncanakan tetapi baru sekarang terlaksana karena ada beberapa prosedur yang mesti dilalui. Selain itu juga karena sempat terkendala dengan biaya transportasinya.
Sanni mengungkapkan bahwa pemindahan Dorfin ke Lapas Nusakambangan karena berdasarkan hasil asesmen pihak lapas, dan Kemenkumham, Dorfin dinilai sebagai narapidana beresiko tinggi.
“Alasan pemindahan Dorfin ini, karena dari hasil asesmen yang bersangkutan kategori tahanan high risk (beresiko tinggi) dan sudah ada surat persetujuan pemindahan ke Nusakambangan dari pusat,” ungkapnya.
Dari catatan Lapas kelas II A Mataram, Dorfin telah beberapa kali berusaha kabur.
Salah satunya pada Minggu (29/9) malam lalu sekitar pukul 18.30 WITA.
Dorfin mencoba kabur dengan mencongkel jendela dengan memanfaatkan patahan besi bekas penutup got yang dihantam dengan batu. Agar tidak menimbulkan suara berisik, ujung dari patahan besi itu dibalutnya dengan kain.
Aksinya itu dilakukan selama sebulan, namun beruntung segera disadari petugas sipir sehingga niatnya kabur berhasil digagalkan. Guna mengantisipasi hal yang sama terulang kembali serta sebagai hukuman terhadap Dorfin, petugas memindahkannya ke sel tikus. Penjagaannya pun semakin diperketat.
Sebelum di Lapas Kelas II A Mataram, Dorfin juga sempat kabur dari ruang tahanan Dit Tanti Polda NTB, pada 21 Januari 2019 lalu.
Aksinya berjalan mulus tetapi tidak lama setelah itu, Dorfin kembali ditangkap di kawasan hutan Pusuk di Lombok Utara pada Jumat (1/2/2019) pukul 21.30 WITA.
Awal mula Dorfin diproses hukum adalah kedapatan membawa narkotika saat mendarat di Bandara Internasional Lombok dari penerbangan Singapura pada 21 September 2018. Narkotika dibawa dalam koper dengan rincian 9 bungkus kristal jenis MDMA dengan berat 2.447,95 gram, 1 bungkus serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis ketamine setelah ditimbang berat bruto seberat 206,83 gram, 1 bungkus besar serbuk warna kuning narkotika jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram, 22 butir pil narkotika MDMA dengan berat 12,98 gram, dan 828 butir pil berwarna biru muda narkotika jenis MDMA dengan berat 240,12 gram. Berat keseluruhannya mencapai 3.144,57 gram.
Terhadap perbuatannha tersebut, Dorfin sempat divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Mataram. Namun Dorfin melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Hasilnya hukuman yang awalnya seumur hidup dikurangi menjadi 19 tahun penjara.(der)