MATARAM— Wakil Gubernur NTB, H Muh. Amin menekankan pentingnya koordinasi tim Pembina Samsat terus dijaga dan ditingkatkan.
Menurutnya, tantangan kedepan makin berat. Pemerintah dituntut terus memperbaiki pelayanan di seluruh kantor Samsat. ‘’ Keluhan masyarakat harus ditekan sekecil mungkin, bahkan seharusnya tidak ada keluhan,’’ katanya pada rapat koordinasi Tim Pembina Samsat tingkat provinsi, Selasa lalu (18/10).
Rapat koordinasi ini dihadiri unsur pimpinan Polda NTB, kepala kantor Jasa Rahardja NTB, Ketua Ombudsman NTB dan pemangku kepentingan lainnya. Dari dapat ini dihasilkan satu komitmen bersama untuk terus meningkatkan, memperluas dan mempermudah pelayanan Samsat kepada wajib pajak. “Kita ingin segera mempercepat realisasi pelayanan Samsat nonstop service di seluruh kantor Samsat kita. Untuk itu kita perlu dukungan semua pihak, seperti Ombudsman, media massa dan kalangan dunia usaha,” terang Kepala Dispenda NTB Ir H Iswandi.
Sebelumnya Dispenda juga menggelar sosialisasi optimalisasi penerimaan pajak air permukaan. Kegiatan ini merupakan satu usaha nyata menjaring sumber pajak yang lebih luas. Pajak air permukaan merupakan satu sumber pendapatan daerah yang sesungguhnya potensial, namun sejauh ini kurang optimal daya serapnya.
Fakta menunjukkan serapan pajak daerah dari pajak air permukaan di NTB tidak sampai Rp 300 juta per tahun.Padahal pertumbuhan ekonomi NTB yang salah satu tertinggi di tanah air ditandai antara lain dengan makin banyaknya investasi properti, hotel, restoran dan sejenisnya yang besar kemungkinan banyak dari mereka mengunakan air permukaan.
Rendahnya reaalisasi pajak air permukaan disebabkan sejumlahfaktor, antara lain pemahaman yang kurang dan kesadaran yang masih relatif rendah. Sosialiasi OptimalisasiPenerimaanPajak Air Permukaan yang dihadiri perwakilan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) seluruh NTB, perusahaan pembangkit listrik tenaga mikrohidro dan beberapa kalangan lainnya, diharapkan menjadi titik balik tumbuhnya kesadaran dan pemahaman yang jauh lebih baik.
“banyak kalangan yang tidak memahami bahwa membayar pajak air permukaan sesungguhnya merupakan satu kewajiban mulia. Sebab pajak air permukaan digunakan kembali, antara lain untuk pengelolaan lingkungan dan penyelamatan ekosistem hutan,” terang Iswandi.(cr-mi)