Diskominfo Belum Bisa Pungut Retribusi Tower

Mujaddid Muhas (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lombok Utara sampai pertengahan tahun ini belum bisa memungut retribusi tower.

Hal ini disebabkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum. Sedang dalam proses perubahan sesuai putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 dan surat yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Nomor S-349/PK/2015 perihal penetapan penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Sementara di satu sisi pemerintah daerah lagi gencar-gencar menaikan sumber pendapatan asli daerah (PAD) pada APBD Perubahan sebesar Rp 150 miliar lebih dari target sebelumnya pada APBD murni sebesar Rp 135 miliar. “Kami belum bisa melakukan pungutan retribusi tower, karena masih menunggu regulasi selesai,” ujar Kabid E-Government Diskominfo Lombok Utara Mujaddid Muhas kepada media ini, Rabu (26/7).

Ia mengungkapkan, posisi regulasi perda yang dimaksud pada saat ini berada di meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Baru selanjutnya ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan register dan mendapatkan pengesahan di pemerintah kabupaten. “Mendapatkan persetujuan yang paling lama itu ada di pemerintah pusat. Mulai dari Kemenkeu, baru selanjutnya sekarang ini di posisi Kemendagri,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati KLU Bakal Surati Pengusaha Fastboat

Jika regulasi ini sudah selesai, baru pihaknya bisa menagih retribusi tower berdasarkan regulasi tersebut. Pihaknya sendiri berharap secepat mungkin regulasi bisa terbit. “Ya mudah-mudahan bisa cepat selesai. Saya belum bisa memprediksi apakah bisa tidak selesai pada akhir tahun ini,” tandasnya.

Berdasarkan pendataan bersama timnya, Mujaddid mengungkapkan, jumlah tower sebanyak 97 unit yang tersebar di semua kecamatan. Yang data awalnya sebanyak 92, kemudian bertambah 5 tower yang belakangan mengurus berada di Teluk Kombal, Tegal Maja, Rempek, Santong dan Gili Meno. Dari jumlah tower nilai retribusi paling rendah Rp 750 ribu hingga Rp 6 juta. Apabila ditotalkan keseluruhannya sebesar Rp 300 juta. “Data sebesar itu baru estimasi yang kami hitung-hitung, bisa jadi itu berkurang atau lebih,” jelasnya.

Dalam perubahan perda tersebut, maka sistem penghitungan penarikan retribusi tower berubah. Sehingga menghitung-hitung akan terjadi penurunan dari retribusi menara. Hal ini disebabkan dalam isi regulasi yang dirubah, retribusi penyelenggaraan menara boleh melakukan penarikan namun formatnya dirubah. “Dulu basis SPPT NJOP yang menerbiktan adalah Dispenda. Kemudian itu dibuatkan surat keterangan retribus daerah (SK RD). Dari SK RD ini kemudian diterbitkan lagi surat tagihan retribusi daerah (ST RD) berdasarkan SPPT dari Dispenda. Adanya keputusan MK, bahwa penghitungan retribusi menara tidak sama dengan mekanisme sebelumnya. Di dalam format itu seperti lebih kecil,” tandasnya.

Baca Juga :  BNPB Belum Mau Buka Blokir Dana Rp 117 Miliar Pembangunan RTG

Ia sendiri saat ini belum berani memastikan apakah mengalami penurunan atau kenaikan. Namun, menurutnya sesuai format yang ada saja dipastikan agak mengalami penurunan. Disebutkan, penarikan retribusi menara dalam setahun bisa dipastikan dari review (perubahan perda) ini mengalami penurunan. “Tetapi jumlah menara mengalami peningkatakan, ini yang perlu kami tata apalagi adanya regulasi lebih lengkap. Kedepan kita mau tata dan benahi,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda