Dishubkominfo Sayangkan tak Ada Koordinasi

MATARAM – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Infotmatika (Dishubkominfo) Kota Mataram menyayangkan keberadaan 15 titik tower bersama.

Kepala Dishubkominfo Kota Mataram H. Khalid mengatakan, sampai saat ini belum ada koordinasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku pemilik proyek. Seharusnya Dishubkominfo dilibatkan apalagi terkait dengan keberadaan tower. Karena ini akan berdampak besar pada masyarakat kedepannya. “Sebanyak 15 titik proyek tower tersebut murni proyek BPKAD. Kami tidak pernah dilibatkan karena itu digunakan aset daerah, tempat pembangunannya di areal publik maupun perkantoran,” katanya kepada Radar Lombok kemarin.

Sesuai aturan, kata Khalid, pembangunan tower harus berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2011. tentang menara komunikasi dan untuk menjamin keamanan danestetika. “ Nah kami tidak tahu kenapa dibangun di areal publik. Apalagi di trotoar jalan. Itu akan mengganggu masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diskominfo Monitor Tower Ilegal

Tower bersama akan dipakai oleh dua provider yakni XL Axiata dan Telkomsel. Pemkot telah menerbitkan izin empat tower bersama. Dari lima belas titik yang direncanakan, yang sudah terbangun ada di Jalan Dr. Wahidin Rembige, depan kantor Lurah Rembige, Jalan Adi Sucipto Depan Pasar kebon Roek, Komplek SMPN 15 Mataram Jalan Pejanggik dan Jalan Lingkar Selatan.  Tower bersama dibangun di areal publik sesuai dengan rekomendari BPKAD.

Khalid sangat menyayangkan tidak adanya koordinasi dinas terkait. Apalagi saat penerbitan izin empat tower bersama yang telah dibangun, tidak ada koordinasi. “ Itu murni semua proyek BPKAD, kami  tidak tahu sama sekali,” tegasnya.

Menurutnya, tower setinggi 18 meter itu memliki dampak yang cukup besar. Sebelum terbit izin harus ada kajian dari Dishubkominfo, Dinas Tata Kota Mataram, BPM2T Kota Mataram, serta persetujuan dari masyarakat.  Nilai kontrak juga  disayangkan, seperti diketahui provider menyewa dengan durasi yang cukup lama, 10 tahun dan 15 tahun.

Baca Juga :  Dishubkominfo Disebut Melanggar HAM

Ia berharap ada kajian bersama terkait tower bersama ini. Jangan sampai setelah digunakan oleh provider dan sewa yang tidak jelas masuk ke retribusi daerah. “ Kalau sewa selama ini satu tower saja sampai puluhan juta. Kita harapkan ada kajian bersama,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tata Kota Mataram HL. Junaidi kembali menyayangkan masih belum ada kejelasan terkait tower bersama. Karena selama ini Pemkot selalu menggaungkan areal publik yang harus diselamatkan. “Kita belum tahu, karena murni proyek tower bersama ada di SKPD lain. Bahkan SKPD teknis tidak mengetahui,” katanya. (dir)

Komentar Anda