Diskominfo Monitor Tower Ilegal

MENDATA : Tim Monev Dinas Kominfo melakukan pendataan terhadap keberadaan tower di lima kecamatan (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG  – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lombok Utara turun melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keberadaan tower di lima kecamatan.

Monev ini bertujuan untuk mengetahui secara pasti jumlah tower dan yang tidak mengantongi izin. “Kita turun Monev keberadaan tower di lapangan untuk membandingkan data base dengan data lapangan. Sebab, saat ini kita sedang memperbaiki data base sembari menunggu hasil evaluasi revisi perda retribusi jasa tower,” terang Kabid Elektronik dan Government Dinas Kominfo Lombok Utara, Mujadid Muhas, Selasa (11/4).

Dari lima kecamatan yang ada, tim monev sudah menyasar dua kecamatan yakni Kayangan dan Gangga. Dirincikan, berdasarkan data lapangan jumlah tower di Kayangan sebanyak 13 unit dan Gangga sebanyak 11 unit. “Di dua kecamatan ini rata-rata tower empat kaki,” ungkapnya. 

[postingan number=3 tag=”klu”]

Sementara tiga kecamatan termasuk tiga gili akan segera dilakukan. Tim yang turun terdiri dari tujuh orang yang menyasar satu kecamatan secara keroyokan, baru bisa pindah ke kecamatan lainnya. Tim menargetkan pendataan ini akan bisa tuntas sebelum bulan Juni. Dari hasil monev ini, selanjutnya akan dijadikan bahan penarikan retribusi yang masuk lewat perda dan perbub. “Monev ini untuk menyesuaikan jumlah menara dan basis penarikan retribusi,” jelasnya. 

Dari hasil pendataan sendiri di dua kecamatan terdapat sejumlah tower yang tidak memiliki rekomendasi izin pembangunan dari Dinas Kominfo. “Hasil penemuan ada yang belum mengurus. Akan tetapi, pihak perusahaan dan provider ada iktikad baik untuk mengurusnya,” sebutnya. 

Baca Juga :  Terlilit Utang, Aplikator RTG Gantung Diri

Dirincikan, bulan Januari-April terdapat ada tujuh menara yang sudah mengajukan rekomendasi. Dua menara yang sudah diurus rekomendasinya dan lima menara sedang proses pembangunan dan proses izin. “Idealnya sebelum membangun seharusnya mengurus rekomendasi dulu. Tapi ada iktikad baik dan sudah keluar dua rekomendasi. Dan sekarang masih mengurus lima izin menara,” katanya. 

Mengenai tempat sendiri, pihak perusahaan sudah ada tempat dari hasil survei tim khususnya yang disampaikan ke pihak dusun, desa dan kecamatan untuk menyeteujui pembangunan. Sementara mereka bisa belum membangun karena proses. Jika letak koordinat tidak sesuai dengan survei plan Kominfo maka akan dipindah. “Untuk itu menghimbau perusahaan dan provider jangan membangun dulu sebelum mengurus izin,” imbuhnya. 

Sementara jumlah menara berdasarkan data base berjumlah 90 menara tiga kaki dan 2 roktob. Sampai saat ini pihaknya belum bisa memungut karena harus menunggu perda dan perbup disahkan. Dari jumlah menara yang ada sesuai peraturan yang baru, pihaknya hanya bisa menarik sekitar Rp 750 juta asumsi sementara. Karena nilai penarikan retribusi masing-masing menara maksimal Rp 200 ribu per tahun berdasarkan estimasi umum. “Perda sudah sampai di kementerian dan perbup masih digodok,” terangnya. 

Minim penarikan retribusi tower sendiri berpengaruh terhadap perubahan peraturan sebelumnya. Adanya perubahan regulasi penarikan jasa umum yang dilakukan pemerintah daerah Lombok Utara sesuai putusan Mahkamah Kontitusi nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 dan surat yang dikeluarkan Kementerian Keuangan dengan nomor S-349/PK/2015 perihal penetapan penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Maka, pemerintah daerah pun harus mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum.

Baca Juga :  Tersangka Pungli Senaru Dilimpahkan

Dalam perubahan perda tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Lombok Utara menghitung-hitung akan terjadi penurunan dari retribusi menara. Hal ini disebabkan dalam isi regulasi yang dirubah, retribusi penyelenggaraan menara boleh melakukan penarikan namun formatnya dirubah. “Dulu basis SPPT NJOP yang menerbiktan adalah Dispenda, kemudian itu dibuatkan surat keterangan retribus daerah (SK RD), dari SK RD ini kemudian diterbitkan lagi surat tagihan retribusi daerah (ST RD) berdasarkan SPPT dari Dispenda. Adanya keputusan MK, bahwa penghitungan retribusi menara tidak sama dengan mekanisme sebelumnya. Di dalam format itu seperti lebih kecil,” tandasnya.

Ia sendiri saat ini belum berani memastikan apakah mengalami penurunan atau kenaikan. Namun, menurutnya sesuai format yang ada saja dipastikan agak mengalami penurunan. Disebutkan, penarikan retribus menara dalam setahun bisa dipastikan dari review (perubahan perda) ini mengalami penurunan. “Tetapi jumlah menara mengalami peningkatakan, ini yang perlu kami tata apalagi adanya regulasi lebih lengkap. Kedepan kita mau tata dan benahi,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda