Dishub Hanya Galak di Awal

Dishub Hanya Galak di Awal
MELANGGAR: KFC di Jalan Langko masih tampak melanggar aturan parkir. (Sudir/Radar Lombok)

KFC Masih Tetap Melanggar

MATARAM–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram sempat galak saat beberapa hari KFC Jalan Langko beroperasi. Sikap yang ditunjukan terkait larangan parkir di atas trotoar sampai bahu jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh mengatakan, keberadaan KFC memang jadi beban baru. ‘’Sudah ada surat resmi larangan parkir sampai badan jalan, saya salahkan juga  trotoar tempat membuat marka parkir,’’ katanya, kepada Radar Lombok, Senin kemarin, (30/9).

Sampai saat ini, parkir masih sembarangan. Para pengujung tampak menggunakan trotoar untuk tempat parkir. Hal ini, cukup mencolok dan kerap menimbulkan kemacetan.

Kata Saleh, pengelolaan sudah disuruh memasang rantai sebagai larangan parkir supaya terlihat indah. ‘’Kita berikan waktu sampai satu minggu. Kalau tidak pasang rantai, kita pasang patok larangan,’’ tegasnya.

Pemasangan rantai maupun rambu larangan di lokasi sejauh ini masih belumada. Pihak KFC membiarkan kalangan pembeli memarkir kendaraan sembarangan. 

Padahal kawasan ini harus  bebas dari kendaraan parkir per tanggal 2 Oktober mendatang.  Ini sesuai dengan ketetapan Dishub Kota Mataram untuk KTL sampai simpang empat Kantor Gubenur NTB.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram Abdurahman meminta dinas terkait segera melakukan penertiban. Terkait dengan pelangggaran larangan parkir yang sampai bahu jalan maupun areal publik. Seperti trotoar salah satu akses masyarakat yang setiap hari dilalui sehingga dengan adanya parkir kendaraan sembarangan membuat warga terganggu.

‘’Jangan dibiarkan melanggar, harus segera ditertibkan,’’ katanya.

Hal ini juga sesuai dengan perda RTRW yang sudah direvisi. Semua bentuk pelanggaran sudah diatur di dalam perda yang sudah ada.

Ia berharap ada langkah tegas pihak terkait sehingga tidak membiarkan pelanggaran marak terjadi. Beberapa areal publik yang dimanfaatkan sebagai tempat parkir harus ditertibkan, bukan hanya di Jalan Langko. Tetapi banyak tempat seperti di Jalan Sriwijaya, Jalan Majapahit dan Jalan Pejanggik. (dir)

Komentar Anda