Direktur BUMD Serahkan Surat Pengunduran Diri

Raden Gabadi (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pemda KLU telah menerima surat pengunduran diri Direktur BUMD PT Tata Tunaq Berkah (TTB) Hesti Rahayu.

Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi mengatakan bahwa surat pengunduran diri itu diterima Jumat (24/3) lalu. Saat ini pengunduran diri tersebut sedang dikaji. “Boleh mengajukan surat pengunduran diri, tetapi yang boleh menerima dan menolak itu Pak Bupati. Mungkin besok atau lusa Pak Wakil Bupati akan memanggil manajemen BUMD dulu,” ungkapnya, Senin (27/3).

Dan sebelum ada keputusan dari Bupati kata Anding tentu nanti akan ada evaluasi dahulu terhadap manajemen BUMD. Jangan sampai ada persoalan yang belum tuntas dan ditinggalkan begitu saja. “Orang boleh meninggalkan sesuatu ketika di tempatnya itu sudah clean and clear. Jadi tidak masalah orang bertahan ataupun keluar. Itu hak orang tetapi jangan sampai penggantinya hanya masalah saja nanti yang didapat,” ujarnya.

Kabag Ekonomi Setda KLU Raden Gabadi mengatakan bahwa untuk saat ini Hesti masih tetap menjabat. Pihaknya belum ada rencana  melakukan seleksi jabatan Direktur BUMD. Pasalnya masih ada hal yang belum tuntas dengan manajemen BUMD saat ini. Yakni mengenai laporan pertanggungjawabannya selama menjabat. “Itu harus dituntaskan dulu,” ucapnya.

Baca Juga :  Rencana One Gate System, Pemkab KLU Diingatkan Hati-hati

Jika laporan pertanggungjawabannya sudah tuntas, baru Bupati Bisa melakukan pertimbangan apakah akan menerima surat pengunduran diri Hesti ataupun tidak. Jika sudah diterima maka baru pihaknya bisa menyiapkan seleksi untuk menunjuk Direktur BUMD yang baru.

Sementara itu, Direktur BUMD PT Tata Tunaq Berkah Hesti Rahayu yang dikonfirmasi belum bersedia berkomentar saat ditemui di kantor bupati.

Sebelumnya, Hesti mengaku mundur karena sudah satu periode memimpin BUMD dan sudah saatnya memberikan kesempatan bagi yang lain. Apalagi di SK-nya hanya sampai 2023 sejak BUMD didirikan 2019.

Selain itu, Hesti merasa kurangnya dukungan dari pemda untuk mengembangkan bisnis BUMD. Misalnya dalam hal modal.

Baca Juga :  Sebagian Warga Belum Sepakati Nilai Ganti Rugi Lahan Pembangunan Jalan Dua Jalur

Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah, diatur soal modal. Di mana modal dasar pada PT BUMD Tata Tunaq Berkah Rp 100 juta dan modal Rp 3 miliar. Modal ini dipenuhi paling lambat dua tahun sejak pendirian. Hanya saja sejak berdiri, penyertaan modal yang disetorkan pemda ke BUMD baru Rp 1 miliar pada 2021. Sementara sisa Rp 2 miliar termasuk modal dasar Rp 100 juta itu belum disetorkan pemda hingga kini.

Selain itu Hesti mengaku bahwa sejauh ini intervensi pemda untuk memperluas pasar BUMD juga belum maksimal. “Kebijakan itu yang kami perlukan. Ketika ini baru merintis di awal tentu tidak bisa bergerak sendiri. Ibarat manusia, bayi itu perlu ditopang, diajari jalan sehingga pada saatnya lepas untuk menjadi mandiri,” ujarnya. (der)

Komentar Anda