Dinsos Diminta Percepat Realisasi RTLH

Ardianto
Ardianto (HERY/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos PPA) Lombok Utara diminta mempercepat merealisasikan program bantuan sosial rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar Rp 7,5 miliar kepada 74 kelompok dengan jumlah 750 penerima. Karena bukan menjadi alasan bahwa jumlah penerima ini belum diverifikasi dan memasukan proposal pada bulan Desember tahun 2016 atau setelah pengetokan APBD tahun anggaran 2017.  “Ini harus segera direalisasikan, karena data-data penerima sudah masuk ke dalam KUA-PPAS kemudian menjadi APBD tahun anggaran 2017. Nama-nama penerima sudah masuk ke dalam APBD tahun 2017. Sehingga bukan menjadi alasan kalau ini belum diverifikasi,” ungkap Anggota Banggar DPRD Lombok Utara Ardianto, kemarin.

Selain itu, ia juga mendengar bahwa peraturan bupati (Perbup) dan verifikasi menjadikan persoalan menghambat realisasi tersebut. Hal ini tentu membuat ia bertanya-tanya, bukankan pada pembahasan KUA PPAS sudah dibicarakan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Dan pada waktu itu TAPD telah memberikan jaminan tentang itu sehingga kami di Banggar menyetujuinya,” tegasnya.

Program bantuan sosial RTLH, menurut Ardianto salah satu program yang sangat menjamin menurunkan angka kemiskinan di Lombok Utara yang saat ini mencapai diatas 34 persen. Ia pun menyarankan kepada kepala daerah agar berani mengambil sikap guna tidak mengulang kembali serapan anggaran rendah seperti tahun sebelumnya selama tidak melanggar aturan perundang-undangan. “Program ini salah satu komponen penurunan angka kemiskinan yang masih tinggi di NTB ini. Kami tidak menginginkan visi misi bupati dan wakil bupati terhambat direalisasikan,” tandasnya.

ia membeberkan data bantuan sosial RSRTLH pada penjabaran APBD tahun 2017 nomor 1 tahun 2016 per tanggal 30 Desember 2016, yang tercantum jumlah kelompok sebanyak 74 dengan jumlah penerima 750 penerima. Dari masing-masing kelompok ini memiliki perbedaan data jumlah penerima. Disebutkan, kelompok Gamiskin Dusun Serungga dan Dusun Semenyer Desa Persiapan Selelos Kecamatan Gangga sebesar Rp 190 juta, baru disusul kelompok RSTLH Dusun Getak Galih Desa Sokong Kecamatan Tanjung sebesar Rp 150 juta, kemudin kelompok keluarga Dusun Kebaloan Atas Desa Senaru Kecamatan Bayan sebesar Rp 130 juta, dan Kelompok Telok Borok Dusun Telok Borok Desa Gondang Kecamatan Gangga sebesar Rp 110 juta. “Dan ada dua kelompok paling kecil dapat, yakni kelompok Desa Persiapan  Batu Rakit Dusun Batu Rakit Desa Batu Rakit Kecamatan Bayan dan Kelompok Persiapan Andalan Dusun Andalan Desa Persiapan Andalan Kecamatan Bayan masing-masing sebesar Rp 80 juta,” bebernya sembari memperlihatkan datanya.

Baca Juga :  Tiga Orang Berebut Posisi Direktur PDAM Lombok Utara

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayos) Dinsos PP dan PA Lombok Utara Syafrudin menyatakan, Perbup sampai saat ini masih dibahas di bagian hukum setda Lombok Utara. karena sampai saat ini ada dua pilihan yakni Perbup bansos ini diatur secara tersendiri atau tetap bergabung dengan Perbup bansos umum. Jika landasan hukum ini sudah jadi, maka pihaknya selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap penerima. “Jika Perbup sudah jadi maka akan bisa menverifikasi langsung dan dicairkan yang langsung diterima para kelompok, sehingga tidak perlu adanya tender,” katanya sebelumnya.

Dari 75 kelompok calon penerima manfaat tersebut, kabanyakan kelompok memasukan proposal pada bulan Desember 2016. Seharusnya proposal itu masuk pada bulan sebelum pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2017. Oleh karena itu, pihak Dinas Sosial saat ini tengah membahas dan menyusun rancangan peraturan bupati yang mengatur secara teknis. “75 kelompok itu, kebanyakan memasukan proposal pada bulan Desember 2016 setelah pembahasan dan pengetokan APBD tahun anggaran 2017. Untuk itulah, kami akan melakukan verifikasi data ulang. Namun, kami harus menunggu regulasi itu selesai dulu,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, mengacu ke DPA Dayasos pengalokasian RTLH kepada 75 kelompok dengan anggaran sebesar Rp 7,5 miliar, masing-masing calon penerima manfaat akan menerima anggaran sebesar Rp 10 juta. Dari 75 kelompok ini, masing-masing calon penerima manfaat sebanyak 10 orang, maka total semuanya 750 orang. Apakah semua calon penerima manfaat akan bisa dikaper atau tidak, pihaknya masih melakukan pengkajian. “Dari jumlah kelompok ini, ada mekanisme yang harus dilalui berupa verifikasi data terutama calon penerima manfaat melalui proposal yang diajukan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati KLU Keluhkan Pemblokiran Dana RTG

Untuk melakukan verifikasi data, sambungnya, pihaknya masih menunggu regulasi daerah yang akan disepakati. Sebab pihaknya ingin mengambil pelajaran dari pengalaman sebelumnya, yang masih mengacu ke Perbup nomor 19 tahun 2012 tentang bansos. Sebenarnya jika mengacu ke kabupaten lain, penyaluran RTLH ini harus dipayungi aturan teknis dari Perbup sendiri. Makanya, dari itulah pihaknya merancang, dan draftnya sudah dikonsultasikan ke Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda Lombok Utara. “Setelah itu baru melakukan langkah selanjutnya veifikasi,” terangnya. 

Dalam verifikasi ini, kata Syafrudin, jika disepakati draft Perbup ini pihaknya akan melibatkan semua unsur desa, kecamatan dan Pemda. Agar calon penerima manfaat ini tepat sasaran, sehingga tidak seperti tahun sebelumnya yang menjadi temuan. Selain itu, dalam regulasi itu akan mengatur sistem harus ada pokja masing-masing desa, kecamatan, dan kabupaten untuk menghindari adanya penyimpangan.

Perlu disampaikan juga, jika ada mengklaim bahwa mendapatkan jatah sekian unit, pihaknya belum berani memastikan. Karena secara defacto (data lapangan) apakah calon penerima manfaat ini memenuhi unsur sesuai ketentuan yang ada atau tidak dengan mengajukan proposal pada bulan tepat dan tahun yang tepat. Berdasarkan pengkajian sementara, pihaknya menemukan dari 75 kelompok banyak mengajukan pada bulan desember, seharusnya proposal ini masuk pada bulan sebelum KUA PPAS tahun anggaran 2017 dibahas. “Setelah melakukan pengecekan data, pihaknya belum bisa berani memastikan apakah semua masuk atau tidak,” ungkapnya.

Untuk menghindari calon penerima menerima lebih dari satu, maka pihaknya perlu melakukan verifikasi data dengan turun ke lapangan. Diakui, bahwa itu yang sangat diantisipasi. Sebab persoalan ini sering terjadi. Agar segera dilakukan verifikasi, pihaknya menargetkan penuntasan regulasi pada bulan Maret. Persoalan RLTH, menurutnya, bukan hanya Dinsos harus bertanggung jawab, melaikan Pemda harus bertanggung jawab sehingga ketika ada persoalan bisa diselesaikan. “Hari Selasa (besok) kita akan segera menggelar rapat koordinasi,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda