MATARAM–Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB Ir. Madani Mukarom, BSc.F., M.Si merespons penolakan pembangunan pengolahan limbah B3 di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, oleh Forum Kepala Desa Kecamatan Sekotong.
Menurut Madani, pengolahan limbah tersebut sudah melalui proses rapat dan sosialisasi bersama para pemangku kepentingan di Sekotong. “Kami sudah lakukan rapat dan sosialisasi dengan pihak Camat, Desa Buwun Mas, Dusun Lemer, Dusun Koal, toma, toga dan tokoh pemuda setempat,” tegasnya melalui pesan WA, Senin (5/4/2021).
Dalam petemuan tersebut lanjutnya, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan (BAP) atas pembangunan pengolahan limbah B3 itu. “Kemudian ditandatangani BAP persetujuan masyarakat desa dan camat setempat,” katanya.
Dalam BAP yang ditandatangani pada Jumat, 20 Maret 2020 lalu bertempat di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Barat itu ada lima kesepakatan.
Pertama, limbah yang dihasilkan wajib dikelola sehingga tidak mencemari lingkungan.
Kedua agar kegiatan ini mengutamakan ekonomi masyarakat.
Ketiga, agar tenaga kerja diutamakan dari lokal.
Keempat, tanah yang sudah digunakan agar dipertimbangkan untuk diganti rugi.
Kelima, jalan mulai dari Sekotong menuju lokasi dan Desa Buwun Mas agar ditingkatkan. (sal)