Dilarang, Kapal 132 GT Bersandar di Gili Air

TANJUNG-Kapal berkapasitas 132 Gross Tonnage (GT) dengan bebas bersandar di Pelabuhan Gili Air. Padahal, dalam peta zonasi di Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Matra (Meno, Air dan Trawangan) yang kerap disosialisasikan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) wilayah kerja Gili Matra, zona pelabuhan hanya boleh bersandar kapal dengan kapasitas kurang dari 10 GT, lebih dari itu dilarang.

Lantas bagaimana ketegasan BKKPN dalam hal ini? Polisi Khusus Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) wilayah kerja Gili Matra, Zulkarnain Lubis yang dikonfirmasi Senin (25/7) menerangkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Syahbandar, karena bagaimanapun kapasitas kapal tersebut terlalu besar. Selain memang, kapal penumpang bukan menjadi ranah BKKPN kecuali kapal nelayan. “Besok saya koordinasikan ke syahbandar,” terangnya.

Baca Juga :  Nelayan KLU Belum Siap Terima Bantuan Kapal

Bupati KLU, Najmul Akhyar, menyaksikan sendiri kapal besar 132 GT bersandar di Pelabuhan Gili Air, Sabtu (23/7). Menurutnya, itulah yang kemudian membuat Pemerintah KLU semakin bersemangat untuk membuat regulasi berkaitan dengan penyeberangan. Menurut Najmul ke depan penting agar dibuat satu pintu atau One Gate di Gili Matra sebagai tempat mengecek dan mengawasi kapal yang datang. Sekaligus untuk meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Imbauan saya, selalu proporsional, kalau memang tidak sesuai dengan kapasitas seperti itu, ya jangan didatangkan (kapal),” ujar mantan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD KLU, kemarin.

Baca Juga :  TKI NTB Meninggal 10 Orang

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi KLU, Sinar Wugiyarno menerangkan, kapal dengan kapasitas lebih dari 7 GT, bukan menjadi kewenangan pihaknya. Akan tetapi berkaitan dengan izin sandar kapal dengan kapasitas 132 GT, tentunya berada di Kementerian Perhubungan RI. “Coba nanti kami koordinasikan dengan syahbandar, karena kapasitasnya sangat besar. Itu perlu izin kementerian,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda