Dikbud NTB Olah Hasil Evakin Kepsek

Kadis Dikbud NTB H Aidy Furqan bersama Tim saat melakukan Evakin kepada Kepala sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB se-NTB. ( ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB H Aidy Furqan mengatakan proses evaluasi kinerja (Evakin) sudah selesai dilaksanakan, baik untuk Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa yang berlangsung tanggal 11-14 Oktober 2023.

“Kita sudah selesai melaksanakan Evakin kepala sekolah, tinggal melakukan pengolahan hasil oleh Tim,” ungkap Aidy Furqan kemarin. Dikatakannya, Evakin dilaksanakan setiap tahun. Bahkan seluruh kepala sekolah sudah tahu setiap ada Evakin mesti ada pergeseran. Ada yang memang perlu ditugaskan lagi, ada juga kemampuannya di sekolah berbeda ada juga yang diistirahatkan.

“Tidak ada sekolah yang luput dari kunjungan saya. Makanya saya tahu betul tentang kondisi sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah,” jelasnya. Menurutnya, jika kepala sekolah menjelaskan secara detail memang betul mengerjakan program-program sekolah, namun jika ditanya lalu tidak paham itu hanya konsep.

Baca Juga :  Ombudsman Segera Panggil Rektor Unram Buntut Pemukulan Mahasiswa oleh Satpam Kampus

“Jadi ada ilmunya saat interview kepala sekolah saat pelaksanaan Evakin,” terangnya. Dikatakan Aidy, yang tidak boleh dimutasi itu yang baru di promosi menjadi kepala sekolah. Namun, boleh digeser dan dijadikan guru, terutama masa kerjanya yang sudah melampaui standar.

Untuk diketahui, ada 11 SMA/SMK dan SLB se-NTB yang sudah memasuki masa pensiun. Karena itu, dilakukan Evakin untuk mengisi kekosongan kepala sekolah yang ditinggalkan pensiun. Proses mutasi dilakukan secara bertahap, mengacu pada hasil evaluasi kinerja (Evakin), ada juga yang lumayan berpredikat cukup. Kalau predikat nilai cukup atau C tidak boleh lagi menjabat sebagai kepala sekolah, sekurang-kurangnya nilai evaluasinya berpredikat baik.

Dipaparkan lebih lanjut, bahwa ada tiga instrumen yang dilakukan dalam penilaian, diantaranya mengisi sendiri IDS. Kedua penilaian dari pengawas pembina, mereka mengirim deskrifsi ke Dikbud NTB. Kemudian trakhir baru tim Dinas Dikbud NTB melakukan penilaian dalam bentuk wawancara atau interview pendalaman.

Baca Juga :  Ombudsman NTB Temukan Dua Kampus Swasta Diduga Tilep Beasiswa KIP Kuliah

“Kalau tahun lalu penilaiannya hanya 2, yakni IDS dan interview. Kalau sekarang ada tambahan, yakni penilaian pengawas pembina,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, opsi dari hasil Evakin yang nilainya cukup, maka akan dikembalikan menjadi guru sesuai dengan Permendikbudristek 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Salah satunya disebut bahwa penilaian kinerja kepala sekolah dalam Pasal 10 menyebut penilaian kinerja kepsek pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian. Selain itu, jika ada kepala sekolah yang sudah mengabdi di satu sekolah sudah dua periode maka akan digeser. Jika mereka berpredikat baik dan sangat baik. (adi)

Komentar Anda