Dikbud NTB Buat Aturan Pembayaran Honor Guru dari BOS

SEKOLAH SEPI : Suasana halaman SMKN 1 Mataram nampak sepi, karena diberlakukannnya siswa belajar di rumah selama status darurat pencegahan penyebaran wabah Corona. (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)
SEKOLAH SEPI : Suasana halaman SMKN 1 Mataram nampak sepi, karena diberlakukannnya siswa belajar di rumah selama status darurat pencegahan penyebaran wabah Corona. (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB telah membuat aturan sebagai rambu-rambu untuk pembayaran bagi guru honor yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam pembayaran tersebut berpedoman kepada Permendikbud nomo 19 tahun 2020 sebagai penyempurna atas perubahan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang teknis bantuan operasional sekolah reguler.

“Kita sudah membuat aturan rambu-rambu pembayaran guru honorer dan sudah disebarkan kepada Kepala Cabang Dinas (KCD) di 10 kabupaten/kota di NTB serta Kepala Sekolah (Kepsek) jenjang SMA, SMK dan SLB baik negeri dan swasta se-NTB,’’ kata Kepala Seksi Kurikulum PSMA Dinas Dikbud NTB, Purni Susanto kepada Radar Lombok, Kamis (23/4).

Dikatakannya, terkait dengan Permendikbud nomor 19 tahun 2020 di masa Covid-19 ini menyatakan bahwa guru honor yang sebelumnya memiliki syarat-syarat sulit dipenuhi oleh guru honorer seperti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di hapus. Sebelumnya, teknis penyaluran dana BOS reguler yang baru diatur melalui Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS Reguler yang berhak mendapat honor dari dana BOS tersebut harus mempunyai NUPTK.

Namun untuk saat ini dengan adanya Permendikbud nomor 19 tahun 2020 ini syarat NUPTK itu tidak berlaku lagi. Selanjutnya, dana BOS tidak lagi 50 persen maksimal untuk membayar guru honorer namun boleh lebih dari itu asalkan sesuai dengan kemampuan yang ada di sekolah.

“Kami dari Dikbud NTB membuatkan acuan kepada sekolah bagi honorer yang tidak mendapatkan Jasa Jam Mengajar (JJM) supaya mendapatkan dari dana BOS tersebut. Sedangkan yang sudah mendapatkan JJM tidak mendapatkan dana BOS,” jelasnya.

Untuk diketahui, syarat supaya mendapatkan dana BOS ini diantaranya, tercatat Dapodik per tanggal 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar ke rumah dalam masa penetapan status kedaruratan pendemi Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Terpisah Kepala SMAN 6 Mataram Sahnan mengaku pihaknya sudah menerima surat edaran dari Dikbud NTB terkait dengan ketentuan pembayaran guru honor dari dana BOS.

“Sudah jelas disana diterangkan, untuk guru honor yang sudah mendapatkan honor dari JJM tidak diberikan lagi dari dana BOS. Mereka yang mendapatkan dana BOS ini sudah jelas syaratnya,’’ jelasnya.

Menurunya, dengan surat ini tentunya menjadi pedoman kepada semua sekolah untuk pembayaran bagi guru honor.

“Kalau dananya memang dari pusat langsung masuk ke rekning sekolah dan Dikbud NTB membuat rambu-rambu terkait pembayaran honor bagi bapak/ibu guru yang honorer,” imbuhnya. (adi)

Komentar Anda