Digugat STIE-AMM Rp 10 Miliar, Pol PP Lobar Santai

HADIRI SIDANG: Kabag Hukum Setda Lobar bersama Sekretaris Sat Pol PP Lobar saat hadir di sidang gugatan STIE-AMM di PN Mataram. ( IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Gugatan hukum yang dilayangkan oleh STIE-AMM atas langkah Pol PP Lombok Barat yang akan melakukan proses eksekusi dan pengosongan lahan kampus STIE-AMM mendapat respon biasa dari pihak Sat Pol PP Lobar. Sekretaris Sat Pol PP Lobar, Ketut Rauh, mengatakan, Pol PP yang hadir dalam sidang gugatan tersebut sudah sangat siap menghadapi STIE-AMM. Hal ini  dibuktikan dengan kehadiran Satpol PP Lobar sebagai tergugat 1 bersama Kabag Hukum Setda Lombok Barat dan Kabid Aset BPKAD di persidangan.

Menurut Ketut Rauh, langkah yang dilakukan oleh Satpol PP yang mempersiapkan eksekusi dan pengosongan melalui surat yang dikirim ke pihak STIE-AMM merupakan langkah yang tepat. Itu dilakukan karena aset tersebut merupakan milik Pemkab Lombok Barat. Pol PP memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan aset Lombok Barat. “ Kami sesuai dengan Tupoksi memiliki tugas untuk menegakkan peraturan daerah dan mengamankan aset daerah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemuda Mareje Siap Jemput Warga yang Masih Mengungsi

Karena itu pihaknya sudah sangat siap menghadapi gugatan ini. Sat Pol PP Lobar bersama DPKAD dan Bagian Hukum Setda Lombok Barat telah menyiapkan berbagai bahan untuk menghadapi gugatan itu. Hal ini menurutnya merupakan sesuatu yang biasa dan tentu pihaknya berpegang pada aturan yang berlaku.”Kami sudah sangat siap menghadapi gugatan ini,” tegasnya.

Ahmad Nuralam, Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Barat, mengatakan, gugatan ini sebagai bentuk respon pihak STIE-AMM terhadap langkah penertiban yang akan dilakukan oleh Satpol PP. Pemerintah daerah tentu memiliki langkah tegas untuk mengamankan aset ini. Pihaknya bersama Satpol PP sudah sangat siap menghadapi gugatan hukum ini. Ia mengatakan bahwa pihak STIE-AMM tentu akan melakukan berbagai upaya untuk tetap bertahan di tanah aset milik Pemkab Lombok Barat. “ Kami di Bagian Hukum bersama Satpol PP sudah sangat siap menghadapi gugatan hukum ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Abubakar Laporkan Migrasi Suara Internal PKS ke Bawaslu

Pada prinsipnya gugatan ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh STIE-AMM dan pihak Sat Pol PP siap menghadapi gugatan ini. Seperti diketahui STIE- AMM melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan terhadap Sat Pol PP Lombok Barat atas rencana eksekusi dan pengosongan aset Pemkab Lobar yang menjadi lokasi kampus STIE-AMM. Pihak STIE-AMM menganggap langkah Sat Pol PP tersebut tidak menghormati putusan PT TUN Surabaya. Dalam gugatan ini pihak STIE-AMM merasa dirugikan secara material dan immateril dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

Sidang  dilaksanakan Selasa (6/7) di Pengadilan Negeri Mataram. Dalam sidang tersebut pihak penggugat dan tergugat hadir namun setelah dibuka oleh hakim, sidang ditunda untuk memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak melakukan mediasi.”Sudah dua kali sidang, selama dua kali sidang masih tahapan mediasi,” tegasnya. (ami)

Komentar Anda