Diduga Menipu Miliaran, Wanita Asal Ampenan Ini Diburu Polisi

Tersangka BE kini ditetapkan sebagai DPO Polda NTB (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dit Reskrimum Polda NTB memburu seorang wanita yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan berkedok bantuan sosial (bansos) senilai miliaran rupiah. Pelaku berinisial BE warga Ampenan, Kota Mataram. “Itu sudah status tersangka dan kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang),” kata Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, kemarin. (18/12)

Pihaknya menetapkan BE sebagai DPO lantaran sudah dilayangkan panggilan beberapa kali tetapi tak pernah hadir. “Orangnya tidak ada (hadir) makanya kita tetapkan DPO,” ungkapnya.

Dijelaskan, BE membeli beberapa sembako kepada beberapa orang dengan dalih akan disalurkan kepada korban terdampak pandemi covid-19. Tetapi barang tidak dibayar. “Ada beberapa yang melapor,” ujar Brata.

Salah satu pelapor yakni Hirzan. Saat dihubungi Radar Lombok, Hirzan mengaku bahwa ia menjadi korban dalam kasus ini. Pria yang menjabat sebagai Ketua Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Mataram ini mengatakan bahwa BE datang kepadanya pada Januari 2021.

Saat itu BE mengaku mendapat kontrak kerja dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) untuk pengadaan sembako. “Karena ada kontrak kerja dia minta kita sebagai supliernya. Dia beli barang berupa beras 50 ton, gula 5 ton dan minyak 5 ton. Itu totalnya Rp 1,2 miliar,” ujarnya.

Pihaknya pun langsung menyiapkan barang yang diminta karena BE ini ngakunya barang tersebut akan segera disalurkan kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19. Tetapi setelah barangnya dikirimkan, barang tak kunjung dibayar. Setelah korban mencari informasi ternyata tersangka ini berbohong. “Barang ini bukan bantuan. Dia bohong. Kita kroscek ke IWAPI ternyata tidak ada kontrak kerja. Itu bodong. Barang itu ternyata dijual. Itulah dasar kami melakukan pelaporan ke Polda NTB,” jelasnya.

Terkait bagaimana bisa tertipu, Hirzan mengaku bahwa sebelumnya ia juga pernah ada kerja sama dengan BE. Saat itu BE pernah memesan barang serupa. “Awalnya dia minta sedikit. Itu bukan di  saya saja tetapi di tiga orang.  Pertama permintaan dia Rp 200 juta, itu lancar dibayar. Kemudian dia minta Rp 300 juta itu juga lancar dibayar. Baru pemesanan ketiga dia menghilang. Itu Rp 1,2 miliar,” akunya.

Selain dirinya, BE juga mengambil barang di rekannya yang lain dengan jumlah tak sedikit. “Dia juga ngambil di teman yang ada di Lombok Tengah Rp 500 juta kemudian ada juga teman lain Rp 1,4 miliar. Jika saya rugi Rp 1,2 miliar, berarti totalnya  kurang lebih Rp 3,1 miliar. Ini belum yang lain-lain tetapi yang baru lapor cuman kita bertiga,” jelasnya. (der)

Komentar Anda