Diduga Gelapkan BPKB, Oknum Pegawai Samsat Dipolisikan

KONFERENSI PERS : Suparman MH, Kuasa Hukum Juanda saat menggelar konferensi pers terkait dugaan penggelapan BPKP kilennya oleh oknum pegawai Samsat Praya. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK )

PRAYA – Oknum pegawai UPTB UPPD Samsat Praya inisial LFO dilaporkan ke polisia lantaran diduga menggelapkan dokumen berupa BPKB milik warga bernama Juanda.

Dugaan penggelapan oknum ASN Bappenda Provinsi NTB ini diungkapkan langsung Suparman MH, kuasa hukum korban saat menggelar konferensi pers di Praya, Sabtu (24/2). Suparman menyebutkan, bahwa LFO dilaporkan karena diduga menggelapkan dokumen BPKB mobil Toyota Avanza Veloz tahun 2019 milik Juanda. Kasus tersebut telah kami laporkan pada November 2023. Sekarang masih dalam proses penyelidikan penyidik di Polres Lombok Tengah, ungkap Suparman.

Suparman menuturkan, dugaan penggelapan BPKB ini berawal pengaduan kliennya yang merasa dirugikan. LFO telah mengambil BPKP tersebut tanpa konfirmasi ke pemiliknya. Mirisnya lagi, LFO diduga menyerahkan BPKP tersebut ke kakak kandungnya inisial LFR, pengusaha showroom di wilayah Mataram. “BPKP itu tiba-tiba hilang di Samsat Praya saat proses mutasi atau balik nama yang diajukan klien saya,” katanya.

Tepatnya, sambung Suparman, peristiwa ini muncul setelah korban menyuruh salah satu terdakwa atas nama Tedy dalam kasus penggelapan mobil untuk menjual mobil miliknya yang dibelinya di pulau Jawa. Namun, terdakwa Tedy menjual mobil tersebut kepada pembeli inisial LFR, warga di Kota Mataram tanpa komunikasi dengan korban. “Korban tidak pernah menerima uang atas penjualan mobil tersebut, sehingga melaporkan terdakwa Tedy asal Dompu atas dugaan kasus penggelapan mobil. Kasus ini telah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah,” katanya.

Baca Juga :  Bazar Mandalika Sepi, Pedagang Kembalikan Kunci

Korban mengetahui mobil itu terjual setelah diposting melalui media sosial oleh LFR atau yang membeli mobil tersebut dari Tedy. Juanda kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan setelah bertemu langsung membawa mobil tersebut ke Polres Lombok Tengah untuk diserahkan kepada pihak berwajib, karena merasa berhak atas kendaraan tersebut. “Tedy yang menjual kepada LFR, namun korban tidak pernah menerima uang. Sehingga melaporkan dugaan kasus penggelapan mobil,” tuturnya.

Persoalan di Samsat Praya ini muncul ketika korban mendengar pengakuan dari LFR bahwa BPKB sudah ditangannya, diperoleh dari salah seorang oknum ASN yang ada di Samsat Praya. Sehingga pihaknya merasa keberatan dan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Lombok Tengah.

Karena bicara mekanisme, ketika ada dokumen BPKB diajukan permohonan mutasi oleh seseorang, mestinya melakukan konfirmasi terhadap pemohon pertama. “Klien kami yang memperoleh dokumen pencabutan berkas mutasi dari Samsat daerah asal Mobil ke Samsat Praya. Namun saat akan diambil, dokumen BPKB itu sudah pindah tangan,” katanya.

Ditambahkan, kendaraan tersebut saat ini masih disita untuk proses persidangan. Namun, BPKP masih di tangan orang lain atau di rekan bisnis LFR, sehingga pihaknya mempertanyakan proses perpindahan BPKB yang diajukan kliennya kepada orang lain. “Ada dua persoalan dalam kasus ini yakni kasus penggelapan mobil yang diduga dilakukan Tedy. Kemudian dugaan kasus penggelapan dokumen BPKB yang dilakukan oknum ASN di Samtsat Praya. Kalau BPKB itu diserahkan tidak akan muncul persoalan ini,” katanya.

Baca Juga :  Pullman Sediakan 300 Kembang Api Ramaikan Malam Puncak Tahun

Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Munajah, dokumen BPKB bisa dipindah tangan tanpa diketahui oleh pemohon pertama. “Ada penyalahgunaan wewenang dilakukan oknum ASN di Samsat Praya yakni mengambil BPKB milik orang yang diserahkan kepada salah satu pengusaha showroom di Mataram yang patut kami duga adalah kakak dari LFO,” tegasnya.

Munajah berharap kepada penyidik Polres Lombok Tengah untuk lebih mengantensi kasus ini. Jangan sampai ada korban lagi akibat ulah oknum ASN di Samsat Praya. “Kami sangat memahami kendala teman-teman penyidik menangani laporan ini, tentu harus menuntaskan pesta demokrasi. Tapi, saat ini sudah tuntas, sehingga berharap diatensi,” pintanya.

Korban Juanda mengatakan, dirinya dan FR memang sama-sama menjadi korban atas tindakan terdakwa Tedy. Namun, dirinya juga sempat akan dilaporkan balik atas dugaan kasus perampasan, setelah sempat membawa mobil itu ke Polisi untuk disita atas laporan penggelapan yang dilakukan terdakwa Tedy. “Saya yang beli mobil itu di Jawa untuk dijual di Lombok. Saya menyuruh Tedy jual mobil itu Rp180 juta, namun uang hasil penjualan saya tidak diterima.

Mobil itu dijual Rp160 juta informasi,” katanya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Praya maupun Polres Lombok Tengah belum bisa dikonfirmasi terkait laporan dugaan penggelapan dokumen BPKB yang dilaporkan Juanda warga setempat. (met)

Komentar Anda