Diduga Edarkan Narkoba, Tiga Warga Aikmel Dibekuk

DITANGKAP : Inilah para pelaku bersama barang buktinya yang diamankan polisi.(ist)
DITANGKAP : Inilah para pelaku bersama barang buktinya yang diamankan polisi.(ist)

slide 1
Image Slide 2
DITANGKAP : Inilah para pelaku bersama barang buktinya yang diamankan polisi.(ist)
Image Slide 1
DITANGKAP : Inilah para pelaku bersama barang buktinya yang diamankan polisi.(ist)
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow

SELONG – Tim Khusus ( Timsus) Ditresnarkoba Polda pimpinan, AKP I Made Yogi melakukan penangkapan terhadap tiga warga Dasan Lian Desa Aikmel Utara Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur, Jumat (12/06).Tiga warga tersebut berinisial AML, DH, dan AR. “Ketiganya diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Hal itu dikuatkan dengan temuan barang bukti saat dilakukan penangkapan,”ungkap Yogi”.
Barang bukti yang ditemukan 1 bungkus rokok yang berisi 1 klip besar yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,47 gram dan 1 buah tas pinggang berwarna hitam berisi 1 buah hp merek Vivo. Selain itu ada 1 buah HP merek Samsung, dan 1 buah HP merek Oppo, 1 HP merek Advan serta uang tunai Rp 450 ribu dan Rp 340 ribu dan Rp 295 ribu. Kemudian ada tiga buah potongan klip plastik bekas tempat diduga narkotika jenis sabu, 1 kotak plastik peluru gotri air soft gun, 1 sepeda motor Honda Scopy warna Merah dengan nomor polisi DR 2773 PF dan 2 sedotan.
Atas kejadian tersebut kemudian para pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap para pelaku penyidik akan menerapkan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (der)

Komentar Anda